wanita biasa, yg ingin bahagia | Cuma kumpulan kopi paste, mengikat ilmu, kalo lupa tinggal nyari =)
Sabtu, 08 November 2014
VAKSINASI BUKAN KONSPIRASI
Tuduhan bahwa vaksin adalah konspirasi tidak berdasar sama sekali. berikut kami cantumkan jurnal ilmiah internasional yang membuktikan bahwa Yahudi-Israel, Amerika, dan negara barat juga melakukan program vaksin. tentunya jurnal ilmiah yang bisa dikritisi, bisa diakses luas dan bertaraf internasional tidak bisa dibilang bohong, konspirasi dan sumber tidak valid dll
1. Tentara Amerika melakukan program, vaksin
jurnal:
“Immunization to Protect the US Armed Forces: Heritage, Current Practice, and Prospects”
Sangat lucu jika mereka mau bunuh diri dengan melemahkan dan membodohi pasukan perang mereka dengan imunisasi
2. Israel melakukan program vaksin
jurnal:
“The Isarel National Immunization Regisry”
penulisnya dari kementrian kesehatan Israel lho..
3.pro-kontra tidak terjadi pada orang islam saja, Sekelompok Yahudi Orthodoks juga menolak vaksin karena katanya "haram".
jurnal:
“Vaccination in Halakhah and in Practice in the Orthodox Jewish Community”
masa sih vaksinasi konspirasi Yahudi Israel?
4.WHO yang dituduh antek Yahudi dan Barat, ternyata berusaha melakukan negosiasi dengan Vatikan untuk membantu meluruskan persepsi yang salah tentang vaksin kepada masyarakat
Dari situs resmi WHO, ada wawancara dengan seorang antropologis, ia berusaha memberikan penyuluhan kepada publik agar tidak termakan isu tidak benar mengenai vaksinasi. baik di kalangan Kristen maupun Yahudi yang menentang. Jadi bukan sebagian orang Islam saja yang menentang vaksinasi munisasi.
Kami kuti beberapa isi wawancara yang kemudian dipublikasikan dengan judul:
“Underlying issues are key to dispelling vaccine doubts”
Dijelaskan dalam wawancara tersebut:
“WHO officials even held a meeting at the Vatican to set the record straight and engage leaders of the Catholic Church to help dispel the rumours. Similar approaches were taken to resolve the polio vaccination boycott in Nigeria when meetings were convened between WHO officials and the Organization of Islamic States”
“Para pejabat WHO bahkan mengadakan pertemuan di Vatikan untuk meluruskan (hal-hal negatif dan tidak benar mengenai vaksin) dan melibatkan para pemimpin dari Gereja Katolik untuk membantu menghilangkan pemberitaan negatif tersebut. Pendekatan serupa juga diambil untuk menyelesaikan boikot vaksinasi polio di Nigeria ketika dilakukan perundingan antara pejabat WHO dan Organisasi Negara-negara Islam”
5. di Gaza palestina juga ada program vaksinasi,
jurnal:
“Efficacy of diphtheria and tetanus accination in Gaza, Palestine”.
Kelompok antivaksin juga mengatakan bahwa vaksinasi adalah konspirasi barat dan Yahudi agar kaum muslimin melemah,mandul dan gampang sakit. Ternyata fakta dilapangan tidak demikian. Contohnya adalah negara Indonesia sendiri. Negara Indonesia sudah lama menerapkan vaksinasi bahkan ada yang merupakan program wajib. Ternyata penduduk Indonesia terus berkembang dengan pesat jumlahnya sehingga pemerintah Indonesia menerapkan program Keluarga Berencana membatasi kelahiran anak untuk mencegah lahirnya banyak anak serta semakin banyaknya penduduk Indonesia. Ini bukti bahwa tidak benar vaksinasi membuat mandul dan sebagainya
Bahkan penduduk Gaza di Palestina yang terkenal wanitanya sangat subur dan banyak melahirkan sehingga walaupun gaza sering diserang dan sering terjadi peperangan yang memakan banyak korban jiwa tetapi jumlah mereka terus bertambah dan tidak berkurang. Ternyata penduduk Gaza juga melakukan vaksin dan ada program vaksin bagi penduduk Gaza. Terdapat sebuah jurnal Ilmiah yang meneliti tentang vaksinasi di daerah Gaza. Jurnal tersebut berjudul.
nah, kalo ada yang berkata:
"Vaksinnya Yahudi dan Amerika berbeda dengan vaksin yang dikasi ke Indonesia dan umat Islam"
jawabnya: Jurnal-jurnal diatas sudah menjawabnya, ilmu vaksin terbuka luas dan semua juga mempelajarinya, baik ilmuan Indonesia atau ilmuan Islam. Ilmuan Indonesia dan umat Islam pintar-pintar lho.
vaksin mubah dan bermanfaat, tidak ada paksaan dalam agama jika ingin vaksin atau tidak. mari bijak bersikap dan tidak perlu saling bermusuhan, menjatuhkan karena permasalahan vaksin karena kita kaum muslimin bersaudara dan berhak mendapatkan hak-hak persaudaraan
semoga bermanfaat bagi kaum muslimin
dr. Raehanul Bahraen
(pengasuh www.muslimafiyah.com)
Senin, 28 Mei 2012
Benarkah imunisasi lumpuhkan generasi?
Pendahuluan
Akhir-akhir ini kita sering mendengar atau melihat seminar dengan judul yang membuat mata seorang dokter terbelalak. "Imunisasi lumpuhkan generasi" atau "Wahai para orangtua bekali dirimu dengan pengetahuan tentang bahaya imunisasi". Sebagai seorang dokter saya lalu merenung, bila benar apa yang mereka serukan itu, betapa besar dosa saya sebagai dokter anak yang sering mengimunisasi bayi dan anak yang datang ke tempat praktek. Betapa jahatnya saya sebagai manusia karena telah mengimunisasi begitu banyak bayi dan anak selama ini, bahkan sejak saya masih sebagai dokter umum di puskesmas dahulu. Lalu saya merenung dan mencoba meneliti kembali permasalahan ini. Siapa sebenarnya yang salah dan siapa yang benar? Dalam kontroversi yang memuat perbedaan 180 derajat ini, tidak mungkin kedua-duanya salah atau benar. Pasti salah satu benar dan yang lain salah. Dan saya khawatir bila selama ini sayalah yang bersalah itu. Saya sungguh khawatir jangan-jangan saya telah melumpuhkan begitu banyak generasi muda. Jangan-jangan saya telah melakukan dosa kemanusiaan yang sangat besar. Galau habis-habisan.
Rasa galau itu membuat saya membuka-buka literatur dan data yang ada tentang permasalahan imunisasi. Saya mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan seruan yang menentang keras imunisasi. Suatu pernyataan yang sangat bertolak belakang dengan yang selama ini saya pelajari bahwa imunisasi itu suatu tindakan preventif yang amat bermanfaat buat kemanusiaan. Di lain pihak kegalauan saya juga semakin menjadi bila mengingat andai seruan tersebut kemudian menyebar ke masyarakat luas lalu apa yang akan terjadi dengan bayi-bayi mungil tak berdosa itu di kemudian hari? Mungkinkah penyakit-penyakit berat yang dapat dicegah dengan imunisasi akan bangkit kembali dari kuburnya gara-gara seruan itu? Masalah ini justru menimbulkan kegalauan lebih dalam bagi saya.
Apakah sebenarnya imunisasi itu?
Sebelum melangkah lebih jauh mari kita bahas sekilas apakah yang dimaksud dengan imunisasi. Imunisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang terhadap suatu penyakit, sehingga bila kelak terpajan pada penyakit tersebut ia tidak menjadi sakit. Kekebalan yang diperoleh dari imunisasi dapat berupa kekebalan pasif maupun aktif. Imunisasi yang diberikan untuk memperoleh kekebalan pasif disebut imunisasi pasif, dengan cara memberikan antibodi atau faktor kekebalan kepada seseorang yang membutuhkan. Contohnya adalah pemberian imunoglobulin spesifik untuk penyakit tertentu, misalnya imunoglobulin antitetanus untuk penyakit tetanus. Contoh lain adalah kekebalan pasif alamiah antibodi yang diperoleh janin dari ibu. Kekebalan jenis ini tidak berlangsung lama karena akan dimetabolisme oleh tubuh. Kekebalan aktif dibuat oleh tubuh sendiri akibat terpajan pada antigen secara alamiah atau melalui imunisasi. Imunisasi yang diberikan untuk memperoleh kekebalan aktif disebut imunisasi aktif dengan memberikan zat bioaktif yang disebut vaksin, dan tindakan itu disebut vaksinasi. Kekebalan yang diperoleh dari vaksinasi berlangsung lebih lama dari kekebalan pasif karena adanya memori imunologis, walaupun tidak sebaik kekebalan aktif yang terjadi karena infeksi alamiah. Untuk memperoleh kekebalan aktif dan memori imunologis yang efektif maka vaksinasi harus mengikuti cara pemakaian dan jadwal yang telah ditentukan melalui bukti uji klinis yang telah dilakukan. Tujuan imunisasi adalah untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu pada seseorang dan menghilangkan penyakit tersebut pada sekelompok masyarakat (populasi), atau bahkan menghilangkannya dari dunia seperti kita lihat pada keberhasilan imunisasi cacar variola. Keadaan terakhir ini lebih mungkin terjadi pada jenis penyakit yang hanya dapat ditularkan melalui manusia, seperti penyakit difteri dan poliomielitis. Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) merupakan penyakit berbahaya yang dapat menyebabkan kematian dan kecacatan seumur hidup dan akan menjadi beban bagi masyarakat di kemudian hari. Sampai saat ini terdapat 19 jenis vaksin untuk melindungi 23 PD3I di seluruh dunia dan masih banyak lagi vaksin yang sedang dalam penelitian.
Adakah bukti bahwa imunisasi bermanfaat ?
Pertanyaan selanjutnya yang perlu dijawab adalah adakah manfaat imunisasi? Ataukah imunisasi hanya bikin mudhorot (keburukan) buat kemanusiaan? Untuk menjawab pertanyaan ini saya kemudian menelaah berbagai data status kesehatan masyarakat sebelum dan sesudah ditemukannya imunisasi di berbagai negara. Namun saya ingin menampilkan data dari negara maju seperti Amerika Serikat, karena kelompok antiimunisasi selalu menuduh bahwa imunisasi adalah sebuah proyek konspirasi dari negara ini untuk melumpuhkan generasi muda di seluruh dunia.
Sebelum adanya vaksin polio, terdapat 13.000 - 20.000 (16.316) kasus lumpuh layuh akut akibat polio dilaporkan setiap tahun di AS meninggalkan ribuan korban penderita cacat karena polio yang mesti menggunakan tongkat penyangga atau kursi roda. Saat ini AS dinyatakan bebas kasus polio. Angka penurunan mencapai 100%.
Sebelum adanya imunisasi campak, 503.282 kasus campak terjadi setiap tahun dan 20% di antaranya dirawat dengan jumlah kematian mencapai 450 orang pertahun akibat pneumonia campak. Setelah ada imunisasi campak kasus menurun hingga 55 kasus pertahun pada tahun 2006. Angka penurunan 99.9%.
Sebelum ditemukan imunisasi difteri terjadi 175.885 kasus difteri per tahun dengan angka kematian mencapai 15.520 kasus. Setelah imunisasi ditemukan tahun 2001 jumlahnya menurun menjadi 2 kasus dan tahun 2006 tidak ada lagi laporan kasus difteri. Angka penurunan mencapai 100%
Sebelum tahun 1940an terdapat 150.000-260.000 kasus pertussis setiap tahun dengan angka kematian mencapai 9000 kasus setahun. Setelah imunisasi pertussis ditemukan angka kematian menurun menjadi 30 kasus setahun. Namun dengan seruan antiimunisasi yang marak di AS terjadi lagi peningkatan kasus secara signifikan di beberapa negara bagian. Pada 8 negara bagian terjadi peningkatan kasus 10-100 kali lipat pada saat cakupan imunisasi pertussis menurun drastis.
Sebelum vaksin HiB ditemukan, HiB nerupakan penyebab tersering meningitis bakteri (radang selaput otak) di AS, dengan 20.000 kasus per tahun. Meningitis HiB menyebabkan kematian 600 anak pertahun dan meninggalkan kecacatan berupa tuli, kejang, dan retardasi mental pada anak yang selamat. Pada tahun 2006 kasus meningitis HIB menurun menjadi 29 kasus. Angka penurunan 99.9%.
Hampir 90% bayi yang lahir dari ibu yang terinfeksi Rubella saat hamil trimester pertama akan mengalami sindrom Rubella kongenital, berupa penyakit jantung bawaan, katarak kongenital, dan ketulian. Pada tahun 1964 sekitar 20.000 bayi lahir dengan sindrom Rubella kongenital ini, mengakibatkan 2100 kematian neonatal dan 11.250 abortus. Setelah adanya imunisasi hanya dilaporkan 6 kasus sindrom Rubella kongenital pada tahun 2000. Kasus Rubella secara umum menurun dari 47.745 kasus menjadi hanya 11 kasus pertahun pada tahun 2006. Angka penurunan 99.9%.
Hampir 2 milyar orang telah terinfeksi hepatitis B suatu saat dalam hidupnya. Sejuta di antaranya meninggal setiap tahun karena penyakit sirosis hati dan kanker hati. Sekitar 25% anak-anak yang terinfeksi hepatitis B dapat diperkirakan akan meninggal karena penyakit hati pada saat dewasa. Terjadi penurunan jumlah kasus baru dari 450.000 kasus pada tahun 1980 menjadi sekitar 80.000 kasus pada tahun 1999. Penurunan terbanyak terjadi pada anak dan remaja yang mendapat imunisasi rutin.
Di seluruh dunia penyakit tetanus menyebabkan kematian pada 300.000 neonatus dan 30.000 ibu melahirkan setiap tahunnya dan mereka tidak diimunisasi adekuat. Tetanus sangat infeksius namun tidak menular, sehingga tidak seperti PD3I yang lain, imunisasi pada anggota suatu komunitas tidak dapat melindungi orang lain yang tidak diimunisasi. Karena bakteri tetanus terdapat banyak di lingkungan kita, maka tetanus hanya bisa dicegah dengan imunisasi. Bila program imunisasi tetanus distop, maka semua orang dari berbagai usia akan rentan menderita penyakit ini.
Sekitar 212.000 kasus mumps (gondongan) terjadi di AS pada tahun 1964. Setelah ditemukannya vaksin mumps pada tahun 1967 insidens penyakit ini menurun menjadi hanya 266 kasus pada tahun 2001. Namun pada tahun 2006 terjadi KLB di kalangan mahasiswa, sebagian besar di antara mereka menerima 2 kali vaksinasi. Terjadi lebih dari 5500 kasus pada 15 negara bagian. Mumps merupakan penyakit yang sangat menular dan hanya butuh beberapa orang saja yang tidak diimunisasi untuk memulai transmisi penyakit sebelum menyebar luas.
Sebelum vaksin pneumokokus ditemukan, pneumokokus menyebabkan 63.000 kasus invassive pneumococcal disease (IPD) dengan 6100 kematian di AS setiap tahun. Banyak anak yang menderita gejala sisa berupa ketulian dan kejang-kejang.
Dari data di atas para ahli menyimpulkan bahwa imunisasi adalah salah satu di antara program kesehatan masyarakat yang paling sukses dan cost-effective . Program imunisasi telah menyebabkan eradikasi penyakit cacar (variola, smallpox), eliminasi campak dan poliomielitis di berbagai belahan dunia. dan penurunan signifikan pada morbiditas dan mortalitas akibat penyakit difteri, tetanus, dan pertussis. Badan kesehatan dunia (WHO) pada tahun 2003 memperkirakan 2 juta kematian anak dapat dicegah dengan imunisasi. Katz (1999) bahkan menyatakan bahwa imunisasi adalah sumbangan ilmu pengetahuan yang terbaik yang pernah diberikan para ilmuwan di dunia ini.
Miskonsepsi tentang imunisasi
Meskipun imunisasi telah terbukti banyak manfaatnya dalam mencegah wabah dan PD3I di berbagai belahan dunia, namun masih terdapat sebagian orang yang memiliki miskonsepsi terhadap imunisasi. Secara umum berikut ini adalah beberapa miskonsepsi yang sering terjadi di masyarakt:
A. Penyakit-penyakit tersebut (PD3I) sebenarnya sudah mulai menghilang sebelum vaksin ditemukan karena meningkatnya higiene dan sanitasi.
Pernyataan sejenis ini dan variasinya sangat banyak dijumpai pada literatur antivaksin. Namun bila melihat insidens aktual PD3I sebelum dan sesudah ditemukannya vaksin kita tidak lagi meragukan manfaat vaksinasi. Sebagai contoh kita lihat kasus meningitis HiB di Canada. Higiene dan sanitasi sudah dalam keadaan baik sejak tahun 1990, namun kejadian meningitis HiB sebelum program imunisasi dilaksanakan mencapai 2000 kasus per tahun dan setelah imunisasi rutin dijalankan menurun menjadi 52 kasus saja dan mayoritas terjadi pada bayi dan anak yang tidak diimunisasi. Contoh lain adalah pada 3 negara maju (Inggris, Swedia, dan Jepang) yang menghentikan program imunisasi pertussis karena ketakutan terhadap efek samping vaksin pertussis. Di Inggris tahun 1974 cakupan imunisasi menurun drastis dan diikuti dengan terjadinya wabah pertussis pada tahun 1978, ada 100.000 kasus pertussis dengan 36 kematian. Di Jepang pada kurun waktu yang sama cakupan imunisasi pertussis menurun dari 70% menjadi 20-40% hal ini menyebabkan lonjakan kasus pertussis dari 393 kasus dengan 0 kematian menjadi 13.000 kasus dengan 41 kematian karena pertussis pada tahun 1979. Di Swedia pun sama, dari 700 kasus pada tahun 1981 meningkat menjadi 3200 kasus pada tahun 1985. Pengalaman tersebut jelas membuktikan bahwa tanpa imunisasi bukan saja penyakit tidak akan menghilang namun juga akan hadir kembali saat program imunisasi dihentikan.
B. Mayoritas anak yang terkena penyakit justru yang sudah diimunisasi.
Pernyataan ini juga sering dijumpai pada literatur antivaksin. Memang dalam suatu kejadian luar biasa (KLB) jumlah anak yang sakit dan pernah diimunisasi lebih banyak daripada anak yang sakit dan belum diimunisasi. Penjelasan masalah tersebut sebagai berikut: pertama tidak ada vaksin yang 100% efektif. Efektivitas sebagian besar vaksin pada anak adalah sebesar 85-95%, tergantung respons individu. Kedua: proporsi anak yang diimunisasi lebih banyak daripada anak yang tidak diimunisasi di negara yang menjalankan program imunisasi. Bagaimana kedua faktor tersebut berinteraksi diilustrasikan dalam contoh berikut. Suatu sekolah mempunyai 1000 murid. Semua murid pernah diimunisasi campak 2 kali kecuali 25 yang tidak pernah sama sekali. Ketika semua murid terpapar campak, 25 murid yang belum diimunisasi semuanya menderita campak. Dari kelompok yang telah diimunisasi campak 2 kali, sakit 50 orang. Jumlah seluruh yang sakit 75 orang dan yang tidak sakit 925 orang. Kelompok antiimunisasi akan mengatakan bahwa persentase murid yang sakit adalah 67 % (50/75) dari kelompok yang pernah imunisasi, dan 33% (25/75) dari kelompok yang tidak diimunisasi. Padahal bila dihitung dari efek proteksi, maka imunisasi memberikan efek proteksi sebesar (975-25)/975 = 94.8%. Yang tidak diimunisasi efek proteksi sebesar 0/25= 0%. Dengan kata lain, 100% murid yang tidak mendapat imunisasi akan sakit campak; dibanding hanya 5,2% dari kelompok yang diimunisasi yang terkena campak. Jelas bahwa imunisasi berguna untuk melindungi anak.
C. Vaksin menimbulkan efek samping yang berbahaya, kesakitan, dan bahkan kematian
Vaksin merupakan produk yang sangat aman. Hampir semua efek simpang vaksin bersifat ringan dan sementara, seperti nyeri pada bekas suntikan atau demam ringan. Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) secara definitif mencakup semua kejadian sakit pasca imunisasi. Prevalensi dan jenis sakit yang tercantum dalam KIPI hampir sama dengan prevalensi dan jenis sakit dalam keadaan sehari-hari tanpa adanya program imunisasi. Hanya sebagian kecil yang memang berkaitan dengan vaksin atau imunisasinya, sebagian besar bersifat koinsidens. Kematian yang disebabkan oleh vaksin sangat sedikit. Sebagai ilustrasi semua kematian yang dilaporkan di Amerika sebagai KIPI pada tahun 1990-1992, hanya 1 yang mungkin berhubungan dengan vaksin. Institut of Medicine (IOM) tahun 1994 menyatakan bahwa risiko kematian akibat vaksin adalah amat rendah (extra-ordinarily low). Besarnya risiko harus dibandingkan dengan besarnya manfaat vaksin. Bila satu efek simpang berat terjadi dalam sejuta dosis vaksin namun tidak ada manfaat vaksin, maka vaksin tersebut tidak berguna. Manfaat imunisasi akan lebih jelas bila risiko penyakit dibandingkan dengan risiko vaksin.
Contoh vaksin MMR (melindungi campak, mumps (gondongan) dan rubella (campak jerman)
pneumonia campak : risiko kematian 1:3000 risiko alergi berat MMR 1:1000.000
Ensefalitis mumps : 1 : 300 pasien mumps risiko ensefalitis MMR 1:1000.000
Sindrom rubella kongenital : 1 : 4 bayi dari ibu hamil kena rubella
Contoh vaksin DPaT (melindungi difteri, pertussis, dan tetanus)
Difteri : risiko kematian 1 : 20 risiko menangis lama sementara 1 : 100
Tetanus : risiko kematian 1 : 30 risiko kejang sembuh sempurna 1 : 1750
Pertussis : risiko ensefalitis pertussis 1 : 20 risiko ensefalitis DPaT 1 : 1000.000
D. Penyakit penyakit tersebut (PD3I) telah tidak ada di negara kita sehingga anak tidak perlu diimunisasi
Angka kejadian beberapa penyakit yang termasuk PD3I memang telah menurun drastis. Namun kejadian penyakit tersebut masih cukup tinggi di negara lain. Siapa pun termasuk wisatawan dapat membawa penyakit tersebut secara tidak sengaja dan dapat menimbulkan wabah. Hal tersebut serupa dengan KLB polio di Indonesia pada tahun 2005 lalu. Sejak tahun 1995 tidak ada kasus polio yang disebabkan oleh virus polio liar. Pada bulan April 2005, Laboratorium Bioofarma di Bandung mengkonfirmasi adanya virus polio liar tipe 1 pada anak berusia 18 bulan yang menderita lumpuh layuh akut pada bulan Maret 2005. Anak tersebut tidak pernah diimunisasi sebelumnya. Virus polio itu selanjutnya menyebabkan wabah merebak ke 10 propinsi, 48 kabupaten. Sampai bulan April 2006 tercatat 349 kasus polio, termasuk 46 kasus VDVP (vaccine derived polio virus) di Madura. Dari analisis genetik virus diketahui bahwa virus berasal dari Afrika barat. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa virus sampai ke Indonesia melalui Nigeria dan Sudan sama seperti virus yang diisolasi di Arab Saudi dan Yaman. Dari pengalaman tersebut terbukti bahwa anak tetap harus mendapat imunisasi karena dua alasan. Alasan pertama adalah anak harus dilindungi. Meskipun risiko terkena penyakit adalah kecil, bila penyakit masih ada, anak yang tidak terproteksi tetap berpeluang terinfeksi. Alasan kedua imunisasi anak penting untuk melindungi anak lain di sekitarnya. Terdapat sejumlah anak yang tak dapat diimunisasi (misalnya karena alergi berat terhadap komponen vaksin) dan sebagian kecil anak yang tidak memberi respons terhadap imunisasi. Anak-anak tersebut rentan terhadap penyakit dan perlindungan yang diharapkan adalah dari orang-orang di sekitarnya yang tidak sakit dan tidak menularkan penyakit kepadanya.
E. Pemberian vaksin kombinasi (multipel) meningkatkan risiko efek simpang yang berbahaya dan dapat membebani sistem imun
Anak-anak terpapar pada banyak antigen setiap hari. Makanan dapat membawa bakteri yang baru ke dalam tubuh. Sistem imun juga akan terpapar oleh sejumlah bakteri hidup di mulut dan hidung. Infeksi saluran pernapasan bagian atas akan menambah paparan 4-10 antigen, sedangkan infeksi streptokokus pada tenggorokan memberi paparan 25-50 antigen. Tahun 1994 IOM menyatakan bahwa dalam keadaan normal penambahan jumlah antigen dalam vaksin tidak mungkin akan memberikan beban tambahan pada sistem imun dan tidak bersifat imunosupresif. Data penelitian menunjukkan bahwa imunisasi simultan dengan vaksin multipel tidak membebani sistem imun anak normal. Pada tahun 1999 Advisory Committee on Immunization Practices (ACIP), American Academy of Pediatrics (AAP), dan American Academy of Family Physicians (AAFP) merekomendasi pemberian vaksin kombinasi untuk imunisasi anak. Keuntungan vaksin kombinasi adalah mengurangi jumlah suntikan, mengurangi biaya penyimpanan dan pemberian vaksin, mengurangi jumlah kunjungan ke dokter, dan memfasilitasi penambahan vaksin baru ke dalam program imunisasi.
F. Vaksin MMR menyebabkan autisme
Beberapa orangtua anak dengan autisme percaya bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara vaksin MMR dengan autisme. Gejala khas autisme biasanya diamati oleh orangtua saat anak mulai tampak gejala keterlambatan bicara setelah usia lewat satu tahun. Vaksin MMR diberikan pada usia 15 bulan (di luar negeri 12 bulan). Pada usia sekitar inilah biasanya gejala autisme menjadi lebih nyata. Meski pun ada juga kejadian autisme mengikuti imunisasi MMR pada beberapa kasus. Akan tetapi penjelasan yang paling logis dari kasus ini adalah koinsidens. Kejadian yang bersamaan waktu terjadinya namun tidak terdapat hubungan sebab akibat. Kejadian autisme meningkat sejak 1979 yang disebabkan karena meningkatnya kepedulian dan kemampuan kita mendiagnosis penyakit ini, namun tidak ada lonjakan secara tidak proporsional sejak dikenalkannya vaksin MMR pada tahun 1988. Pada tahun 2000 AAP membuat pernyataan : "Meski kemungkinan hubungan antara vaksin MMR dengan autisme mendapat perhatian luas dari masyarakat dan secara politis, serta banyak yang meyakini adanya hubungan tersebut berdasarkan pengalaman pribadinya, namun bukti-bukti ilmiah yang ada tidak menyokong hipotesis bahwa vaksin MMR menyebabkan autisme dan kelainan yang berhubungan dengannya. Pemberian vaksin measles, mumps, dan rubella secara terpisah pada anak terbukti tidak lebih baik daripada pemberian gabungan menjadi vaksin MMR, bahkan akan menyebabkan keterlambatan atau luput tidak terimunisasi. Dokter anak mesti bekerjasama dengan para orangtua untuk memastikan bahwa anak mereka terlindungi saat usianya mencapai 2 tahun dari PD3I. Upaya ilmiah mesti terus dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dari autisme. Lembaga lain yaitu CDC dan NIH juga membuat pernyataan yang mendukung AAP. Pada tahun 2004 IOM menganalisis semua penelitian yang melaporkan adanya hubungan antara vaksin MMR dengan autisme. Hasilnya adalah tidak satu pun penelitian itu yang tidak cacat secara metodologis. Kesimpulan IOM saat itu adalah tidak terbukti ada hubungan antara vaksin MMR dengan autisme.
Penutup
Setelah mengkaji berbagai literatur sebagaimana disebutkan di atas, maka secara berangsur kegalauan saya menghilang. Saya semakin yakin akan kebenaran teori ilmiah berbasis bukti yang sudah ditemukan para ahli. Bahkan beberapa waktu lalu ada sejawat saya Dr Julian Sunan, seorang dokter yang masih muda dan amat ganteng (menurut pengakuannya sendiri) telah menelaah bahwa ternyata tokoh-tokoh antivaksin yang sering dikutip kelompok antivaksin di Indonesia ternyata banyak yang fiktif. Mereka melakukan pemelintiran data dan pemutarbalikan fakta. Tak heran kalau yang sangat aman dianggap sangat berbahaya dan penyakit sangat berbahaya nan mematikan dianggap tidak apa apa dan mungkin malah diajak bersahabat karib oleh kelompok antiimunisasi. Terimakasih.
Bahan bacaan
Ranuh IGNG, Suyitno H, Hadinegoro SRS, Kartasasmita CB, Ismoedijanto, Soedjatmiko. Buku Pedoman Imunisasi di Indonesia, edisi ke-4. Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, Jakarta 2011.
Center for Disease Control http://www.cdc.gov
Gangarosa EJ, et al. Impact of anti-vaccine movements on pertussis control: the untold story. Lancet 1998;351:356-61.
Am. Acad. Ped. When Parents Refuse to Immunize Their Children. PEDIATRICS Vol. 115 No. 5 May 2005, pp. 1428-1431 (doi:10.1542/peds.2005-0316)
Diekema DS and the Committee on Bioethics. Responding to Parental Refusals of Immunization of Children. Pediatrics 2005;115:1428–1431
World Health Oranization: http://www.who.int/immunization_safety/aefi/immunization_misconceptions
http://www.quackwatch.com
Halsey NA and others. Measles-mumps-rubella vaccine and autistic spectrum disorder: Report from the New Challenges in Childhood Immunizations Conference Convened in Oak Brook, Illinois, June 12-13, 2000. Pediatrics 107(5):E84, 2001.
National Network for Immunization Information http://www.immunizationinfo.org/
The Red Book http://aapredbook.aappublications.org/
http://juliansunan.blogspot.com/ Bahaya imunisasi, telaah tahap 1 dan tahap 2
Diposkan oleh Piprim Basarah Yanuarso, MD di 08:45
http://drpiprim.blogspot.com/2012/05/benarkah-imunisasi-lumpuhkan-generasi.html
Senin, 21 Mei 2012
20 Mitos Kampanye Hitam Anti Imunisasi
bismillahirrohmaanirrohiim....
awalnya ingin netral, tanpa memojokkan siapa siapa. krn ini, masalah perbedaan khilafiyah. klo ijtihadnya benar, pahalanya 2. jika salah, pahalanya 1. tapi, lama2 saya merasa tidak nyaman. krn pihak yg kontra, selalu membawa bawa akidah. seolah olah, kami yg pro, sdh tidak beriman kepada Allah. naudzubillah min dzalik.
postingan ini, ditujukan kpd anak2 saya. bukan kepada kalian (saya tidak perduli) bahwa, apa yg saya putuskan, apa yg saya pilih. bukan tanpa alasan. pun secara agama.
jadi, seandainya ada yg komentar kontra. akan saya delete. kalau mau komen. tulis sendiri di blog kalian. hargai privasi saya
--------------------------------------
KOMPAS.com - Imunisasi adalah investasi terbesar bagi anak di masa depan. Imunisasi adalah hak anak yang tidak bisa ditunda dan diabaikan sedikitpun. Imunisasi sudah terbukti manfaat dan efektivitasnya dan teruji keamanannya secara ilmiah dengan berdasarkan kejadian berbasis bukti.
Tetapi masih banyak saja orangtua dan kelompok orang yang menyangsikannya. Setiap tahun ada sekitar 2,4 juta anak usia kurang dari 5 tahun di dunia yang meninggal karena penyakit-penyakit yang dapat dicegah oleh vaksinasi. Di Indonesia, sekitar 7 persen anak belum mendapatkan vaksinasi. Salah satu masalah utama yang menghambat keberhasilan program imunisasi adalah penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang imunisasi.
Hal itu adalah wajar terjadi karena demikian banyak informasi yang beredar yang tidak berdasarkan pemikiran dan dasar ilmiah meski dilakukan oleh seorang dokter. Hambatan lain adalah munculnya kelompok-kelompok antivaksinasi yang menyebabkan kampanye hitam dengan membawa faktor agama dan budaya.
Biasanya, kelompok tertentu yang menyebarkan kampanye hitam imunisasi demi kepentingan pribadi khususnya dalam kepentingan bisnis terselubung yang mereka lakukan. Sebagian kelompok ini adalah yang berdiri dibelakang oknum pelaku naturopathy, food combining, homeopathy atau bisnis terapi herbal.
Inilah 20 Mitos Tidak benar Yang Disebarkan Kampanye Hitam Anti Imunisasi :
1. Imunisasi tidak aman. Tidak Benar. Saat ini 194 negara terus melakukan vaksinasi untuk bayi dan balita. Badan resmi yang meneliti dan mengawasi vaksin di negara tersebut umumnya terdiri atas para dokter ahli penyakit infeksi, imunologi, mikrobiologi, farmakologi, epidemiologi, dan biostatistika. Sampai saat ini tidak ada negara yang melarang vaksinasi, justru semua negara berusaha meningkatkan cakupan imunisasi lebih dari 90% .
2. Terdapat "ilmuwan" menyatakan bahwa imunisasi berbahaya.Tidak benar imunisasi berbahaya. "Ilmuwan" yang sering dikutip di buku, tabloid, milis ternyata bukan ahli vaksin, melainkan ahli statistik, psikolog, homeopati, bakteriologi, sarjana hukum, wartawan. sehingga mereka tidak mengerti betul tentang vaksin. Sebagian besar mereka bekerja pada era tahun 1950- 1960, sehingga sumber datanya juga sangat kuno.
3. "Ilmuwan kuno" yang sering dikutip informasi di media masa atau media elektronik lainnya adalah ahli vaksin. Tidak benar. Mereka semua bukan ahli vaksin. Contoh : Dr Bernard Greenberg (biostatistika tahun 1950), DR. Bernard Rimland (Psikolog), Dr. William Hay (kolumnis), Dr. Richard Moskowitz (homeopatik), dr. Harris Coulter, PhD (penulis buku homeopatik, kanker), Neil Z. Miller, (psikolog, jurnalis), WB Clark (awal tahun 1950), Bernice Eddy (Bakteriologis tahun 1954), Robert F. Kenedy Jr (sarjana hukum) Dr. WB Clarke (ahli kanker, 1950an), Dr. Bernard Greenberg (1957-1959), Dr. William Hay, penulis buku "Immunisation: The Reality behind the Myth"(penggagas food combioning). Neil Z. Miller sering disebut sebagai peneliti vaksin internasional ternyata adalah medical research journalist dan natural health advocate.
4. Dokter Wakefield adalah "ahli vaksin", membuktikan MMR menyebabkan autisme. Tidak benar. Wakefield juga bukan ahli vaksin, dia dokter spesialis bedah. Penelitian Wakefield tahun 1998 hanya dengan sample 18. Banyak penelitian lain oleh ahli vaksin di beberapa negara menyimpulkan MMR tidak terbukti mengakibatkan autis. Setelah diaudit oleh tim ahli penelitian, terbukti bahwa Wakefield memalsukan data, sehingga kesimpulannya salah. Hal ini telah diumumkan di majalah resmi kedokteran Inggris British Medical Journal Februari 2011.
5. Imunisasi sebabkan autisme. Tidak benar. Beberapa institusi atau badan dunia di bidang kesehatan yang independen dan sudah diakui kredibilitasnya juga melakukan kajian ilmiah dan penelitian tentang tidak adanya hubungan imunisasi dan autisme. Dari hasil kajian tersebut, dikeluarkan rekomendasi untuk tenaga profesional untuk tetap menggunakan imunisasi MMR dan thimerosal karena tidak terbukti mengakibatkan Autisme. The All Party Parliamentary Group on Primary Care and Public Health pada bulan Agustus 2000, menegaskan bahwa MMR aman.
Dengan memperhatikan hubungan yang tidak terbukti antara beberapa kondisi seperti inflammatory bowel disease (gangguan pencernaan) dan autisme adalah tidak berdasar. WHO (World Health Organisation), pada bulan Januari 2001 menyatakan mendukung sepenuhnya penggunaan imunisasi MMR dengan didasarkan kajian tentang keamanan dan efikasinya. Beberapa institusi dan organisasi kesehatan bergengsi di Inggris pada Januari 2001 setelah mengadakan pertemuan dengan pemerintahan Inggris mengeluarkan pernyataan bersama yaitu MMR adalah vaksin yang sangat efektif dengan laporan keamanan yang sangat baik.
The American Academy of Pediatrics (AAP), organisasi profesi dokter anak di Amerika Serikat pada tanggal 12 - 13 Juni 2000 mengadakan konferensi dengan topik "New Challenges in Childhood Immunizations" di Oak Brook, Illinois Amerika Serikat yang dihadiri para orang tua penderita autisme, pakar imunisasi kesehatan anak dan para peneliti. Pertemuan tersebut merekomendasikan bahwa tidak terdapat hubungan antara MMR dan autisme. Menyatakan bahwa pemberian imunisasi secara terpisah tidak lebih baik dibandingkan MMR, malahan terjadi keterlambatan imunisasi MMR. Selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih jauh tentang penyebab autisme.
6. Thimerosal dalam kandungan autism sebagai penyebab autisme. Tidak benar. Penelitian yang mengungkapkan bahwa thimerosal tidak mengakibatkan Autis dilakukan oleh berbagai penelitian di antaranya dilakukan oleh Kreesten M. Madsen dkk dari berbagai intitusi di Denmark. Mereka mengadakan penelitian bersama terhadap anak usia 2 hingga 10 tahun sejak tahun 1970 hingga tahun 2000. Mengamati 956 anak sejak tahun 1971 hingga 2.000 anak dengan autis. Sejak thimerosal digunakan hingga tahun 1990 tidak didapatkan kenaikkan penderita auitis secara bermakna. Kemudian sejak tahun 1991 hingga tahun 2000 bersamaan dengan tidak digunakannya thimerosal pada vaksin ternyata jumlah penderita autis malah meningkat drastis. Kesimpulan penelitian tersebut adalah tidak ada hubungan antara pemberian thimerosal dengan autis. Demikian juga Stehr-Green P dkk, Department of Epidemiology, School of Public Health and Community Medicine, University of Washington, Seattle, WA, bulan Agustus 2003 melaporkan antara tahun 1980 hingga 1990 membandingkan prevalensi dan insiden penderita autisme di California, Swedia, dan Denmark yang mendapatkan ekposur dengan imunisasi thimerosal. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa insiden pemberian thimerosal pada autisme tidak menunjukkan hubungan yang bermakna.
Geier DA dalam Jurnal Americans Physicians Surgery tahun 2003, menungkapkan bahwa thimerosal tidak terbukti mengakibatkan gangguan neurodevelopment (gangguan perkembangan karena persarafan) dan penyakit jantung. Melalui forum National Academic Press tahun 2001, Stratton K dkk melaporkan tentang keamanan thimerosal pada vaksin dan tidak berpengaruh terhadap gangguan gangguan neurodevelopment (gangguan perkembangan karena persarafan). Sedangkan Hviid A dkk dalam laporan di majalah JAMA 2004 mengungkapkan penelitian terhadap 2.986.654 anak per tahun didapatkan 440 kasus autis. Dilakukan pengamatan pada kelompok anak yang menerima thimerosal dan tidak menerima thimerosal. Ternyata tidak didapatkan perbedaan bermakna. Disimpulkan bahwa pemberian thimerosal tidak berhubungan dengan terjadinya autis.
Menurut penelitian Eto, menunjukkan manifestasi klinis autis sangat berbeda dengan keracunan merkuri. Sedangkan Aschner, dalam penelitiannya menyimpulkan tidak terdapat peningkatan kadar merkuri dalam rambut, urin dan darah anak Autis. Pichichero melakukan penelitian terhadap 40 bayi usia 2-6 bulan yang diberi vaksin yang mengandung thimerosal dan dibandingkan pada kelompok kontrol tanpa diberi thimerosal. Setelah itu dilakukan evaluasi kadar thimerosal dalam tinja dan darah bayi tersebut. Ternyata thimerosal tidak meningkatkan kadar merkuri dalam darah, karena etilmerkuri akan cepat dieliminasi dari darah melalui tinja. Selain itu masih banyak lagi peneliti melaporkan hasil yang sama, yaitu thimerosal tidak mengakibatkan autisme.
7. Semua vaksin terdapat zat-zat berbahaya yang dapat merusak otak ? Tidak benar. Isu itu karena "ilmuwan" tersebut di atas tidak mengerti isi vaksin, manfaat, dan batas keamanan zat-zat di dalam vaksin. Contoh: jumlah total etil merkuri yang masuk ke tubuh bayi melalui vaksin sekitar 2 mcg/kgbb/minggu, sedangkan batas aman menurut WHO adalah jauh lebih banyak (159 mcg/kgbb/minggu). Oleh karena itu vaksin mengandung merkuri dengan dosis yang sangat rendah dan dinyatakan aman oleh WHO dan badan-badan pengawasan lainnya.
8. Vaksin terbuat dari nanah, dibiakkan di janin anjing, babi, manusia yang sengaja digugurkan? Tidak benar. Isu itu bersumber dari "ilmuwan" 50 tahun lalu (tahun 1961-1962). Pengetahuan imunologi, biomolekuilar vaksin dan tknologi pembuatan vaksin berkembang sangat pesat. Sekarang tidak ada vaksin yang terbuat dari nanah atau dibiakkan embrio anjing, babi, atau manusia. Metode baru dan teknologi paling modern dari manipulasi biomolekuler telah diyakini teknologi vaksin baru sekarang memasuki "zaman keemasan." Perbaikan vaksin sangat mungkin dilakukan di masa depan untuk mendapatkan keamanan dan efektifitas vaksin lebih hebat lagi
9. Imunisasi tak masuk akal bermanfaat. Tidak benar. Pendapat yang menyesatkan yang tidak berdasarkan kajian ilmiah dan penelitian ilmiah dikeluarkan oleh Dr. William Hay seorang dokter yang bergerak di bidang food combining, dalam buku "Immunisation: The Reality behind the Myth""Tak masuk akal memikirkan bahwa Anda bisa menyuntikkan nanah ke dalam tubuh anak kecil dan dengan proses tertentu akan meningkatkan kesehatan. Tubuh punya cara pertahanan tersendiri yang tergantung pada vitalitas saat itu. Jika dalam kondisi fit, tubuh akan mampu melawan semua infeksi, dan jika kondisinya sedang menurun, tidak akan mampu. Dan Anda tidak dapat mengubah kebugaran tubuh menjadi lebih baik dengan memasukkan racun apapun juga ke dalamnya." Padahal sampai saat ini 194 negara di seluruh dunia yakin bahwa imunisasi aman dan bermanfaat mencegah wabah, sakit berat, cacat, dan kematian pada bayi dan balita. Terbukti 194 negara tersebut terus menerus melaksanakan program imunisasi, termasuk negara dengan sosial ekonomi tinggi dan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan cakupan umumnya lebih dari 85 %. Ribuan penelitian tentang efikasi dan manfaat vaksi secara biomolekular dan secara statistik bermanfaat secara bermakna.
10. Vaksin mengandung lemak babi ? Tidak benar. Hanya sebagian kecil dari vaksin yang pernah bersinggungan dengan tripsin pada proses pengembangan maupun pembuatannya seperti vaksin polio injeksi (IPV) dan meningitis. Pada vaksin meningitis, pada proses penyemaian induk bibit vaksin tertentu 15 – 20 tahun lalu, ketika panen bibit vaksin tersebut bersinggungan dengan tripsin pankreas babi untuk melepaskan induk vaksin dari persemaiannya. Tetapi kemudian induk bibit vaksin tersebut dicuci dan dibersihkan total, sehingga pada vaksin yang disuntikkan tidak mengandung tripsin babi. Atas dasar itu maka Majelis Ulama Indonesia berpendapat vaksin itu boleh dipakai, selama belum ada penggantinya. Contohnya vaksin meningokokus (meningitis) haji diwajibkan oleh Saudi Arabia bagi semua jemaah haji untuk mencegah radang otak karena meningokokus.
11. Vaksin yang dipakai di Indonesia buatan Amerika ? Tidak benar. Vaksin yang digunakan oleh program imunisasi di Indonesia adalah buatan PT Bio Farma Bandung, yang merupakan BUMN, dengan 98,6% karyawannya adalah Muslim. Proses penelitian dan pembuatannya mendapat pengawasan ketat dari ahli-ahli vaksin di BPOM dan WHO. Vaksin-vaksin tersebut juga diekspor ke 120 negara, termasuk 36 negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, seperti Iran dan Mesir. Vaksin yang digunakan oleh program imunisasi di Indonesia adalah buatan PT Biofarma Bandung. Vaksin-vaksin tersebut dibeli dan dipakai oleh 120 negara, termasuk 36 negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam
12. Program imunisasi hanya di negara Muslim dan miskin agar menjadi bangsa yang lemah?Tidak benar. Imunisasi saat ini dilakukan di 194 negara, termasuk negara-negara maju dengan status sosial ekonomi tinggi, dan negara-negara non-Muslim. Kalau imunisasi bisa melemahkan bangsa, maka mereka juga akan lemah, karena mereka juga melakukan program imunisasi, bahkan lebih dulu dengan jenis vaksin lebih banyak. Kenyataanya : bangsa dengan cakupan imunisasi lebih tinggi justru lebih kuat. Jadi terbukti bahwa imunisasi justru memperkuat kekebalan terhadap penyakit infeksi, bukan melemahkan.
13. Di Amerika banyak kematian bayi akibat vaksin ? Tidak benar. Isu itu karena penulis tidak faham data Vaccine Adverse Event Reporting System (VAERS) FDA Amerika tahun 1991-1994, yang mencatat 38.787 laporan kejadian ikutan pasca imunisasi, oleh penulis angka tersebut ditafsirkan sebagai angka kematian bayi 1 - 3 bulan. Kalau memang benar angka kematian begitu tinggi tentu FDA AS akan heboh dan menghentikan vaksinasi. Faktanya Amerika tidak pernah meghentikan vaksinasi bahkan mempertahankan cakupan semua imunisasi di atas 90 %. Angka tersebut adalah semua keluhan nyeri, gatal, merah, bengkak di bekas suntikan, demam, pusing, muntah yang memang rutin harus dicatat kalau ada laporan masuk. Kalau ada 38.787 laporan dari 4,5 juta bayi berarti KIPI hanya 0,9 %.
14. Banyak bayi balita meninggal pada imunisasi masal campak di Indonesia ? Tidak benar. Setiap laporan kecurigaan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) selalu dikaji oleh Komnas/Komda KIPI yang terdiri dari pakar-pakar penyakit infeksi, imunisasi, imunologi. Setelah dianalisis dari keterangan keluarga, dokter yang merawat di rumah sakit, hasil pemeriksaan fisik, dan laboratorium, ternyata balita tersebut meninggal karena radang otak, bukan karena vaksin campak. Pada bulan itu ada beberapa balita yang tidak imunisasi campak juga menderita radang otak. Berarti kematian balita tersebut bukan karena imunisasi campak, tetapi karena radang otak.
15. Demam, bengkak, merah setelah imunisasi adalah bukti vaksin berbahaya? Tidak benar. Demam, merah, bengkak, gatal di bekas suntikan adalah reaksi wajar setelah vaksin masuk ke dalam tubuh. Seperti rasa pedas dan berkeringat setelah makan sambal adalah reaksi normal tubuh kita. Umumnya keluhan tersebut akan hilang dalam beberapa hari. Boleh diberi obat penurun panas, dikompres. Bila perlu bisa konsul ke petugas kesehatan terdekat.
16. Program imunisasi gagal? Tidak benar. Isu-isu tersebut bersumber dari data yang sangat kuno (50-150 tahun lalu) hanya dari 1 - 2 negara saja, sehingga hasilnya sangat berbeda dengan hasil penelitian terbaru, karena vaksinnya sangat berbeda. Isu vaksin cacar variola gagal, berdasarkan data yang sangat kuno, di Inggris tahun 1867 - 1880 dan Jepang tahun 1872-1892. Fakta terbaru sangat berbeda, bahwa dengan imunisasi cacar di seluruh dunia sejak tahun 1980 dunia bebas cacar variola. Isu vaksin difteri gagal, berdasarkan data di Jerman tahun 1939. Fakta sekarang: vaksin difteri dipakai di seluruh dunia dan mampu menurunkan kasus difteri hingga 95 %. Isu pertusis gagal hanya dari data di Kansas dan Nova Scottia tahun 1986. Isu vaksin campak berbahaya hanya berdasar penelitian 1989-1991 pada anak miskin berkulit hitam di Meksiko, Haiti dan Afrika.
17. Program imunisasi gagal, karena setelah diimunisasi bayi balita masih bisa tertular penyakit tersebut ? Tidak benar. Program imunisasi di seluruh dunia tidak pernah gagal. Perlindungan vaksin memang tidak 100%. Bayi dan balita yang telah diimunisasi masih bisa tertular penyakit, tetapi jauh lebih ringan dan tidak berbahaya. Banyak penelitian imunologi dan epidemiologi di berbagai membuktikan bahwa bayi balita yang tidak diimunisasi lengkap tidak mempunyai kekebalan spesifik terhadap penyakit-penyakit berbahaya. Mereka mudah tertular penyakit tersebut, akan menderita sakit berat, menularkan ke anak-anak lain, menyebar luas, terjadi wabah, menyebabkan banyak kematian dan cacat.
18. Vaksin berbahaya, tidak effektif, tidak dilakukan di negara maju ? Tidak benar. Karena di Indonesia ada orang-orang yang tidak mengerti tentang vaksin dan imunisasi, hanya mengutip dari "ilmuwan" tahun 1950 -1960 yang ternyata bukan ahli vaksin, atau berdasar data-data 30 - 40 tahun lalu (1970 - 1980an) atau hanya dari 1 sumber yang tidak kuat. Atau dia mengutip Wakefield spesialis bedah, bukan ahli vaksin, yang penelitiannya dibantah oleh banyak tim peneliti lain, dan oleh majalah resmi kedokteran Inggris British Medical Journal Februari 2011 penelitian Wakefield dinyatakan salah atau bohong. Ia hanya berdasar kepada 1 - 2 laporan kasus yang tidak diteliti lebih lanjut secara ilmiah, hanya berdasar logika biasa. Badan penelitian di berbagai negara membuktikan bahwa dengan meningkatkan cakupan imunisasi, maka penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi berkurang secara bermakna. Oleh karena itu, saat ini program imunisasi dilakukan terus menerus di 194 negara, termasuk negara dengan sosial ekonomi tinggi dan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
19. ASI, gizi, dan suplemen herbal sudah cukup menggantikan imunisasi .Tidak ada satupun badan penelitian di dunia yang menyatakan bisa, karena kekebalan yang dibentuk sangatlah berbeda. ASI, gizi, suplemen herbal, kebersihan, hanya memperkuat pertahanan tubuh secara umum, karena tidak membentuk kekebalan spesifik terhadap kuman tertentu. Kalau jumlah kuman banyak dan ganas, perlindungan umum tidak mampu melindungi bayi, sehingga masih bisa sakit berat, cacat atau bahkan mati. Imunisasi merangsang pembentukan antibodi dan kekebalan seluler yang spesifik terhadap kuman-kuman atau racun kuman tertentu, sehingga bekerja lebih cepat, efektif, dan efisien untuk mencegah penularan penyakit yang berbahaya. Selain diberi imunisasi, bayi harus diberi ASI eksklusif, makanan pendamping ASI dengan gizi lengkap dan seimbang, kebersihan badan, makanan, minuman, pakaian, mainan, dan lingkungan. Suplemen diberikan sesuai kebutuhan individual yang bervariasi. Selain itu bayi harus diberikan kasih sayang dan stimulasi bermain untuk mengembangkan kecerdasan, kreatifitas dan perilaku yang baik.
20. Imunisasi dan Konspirasi Zionisme di dalamnya. Tidak benar. Jika dirunut sejarah vaksin modern yang dilakukan oleh Flexner Brothers, dapat ditemukan bahwa kegiatan mereka dalam penelitian tentang vaksinasi pada manusia didanai oleh Keluarga Rockefeller. Di dunia internasional banyak yayasan sosial yang mendanai penelitian ilmiah tentang vaksin dan masalah kesehatan masyarakat lainnya. Memang Rockefeller sendiri adalah salah satu keluarga Yahudi yang paling berpengaruh di dunia tetapi sebenarnya mereka adalah pendiri WHO dan lembaga strategis lainnya (The UN's WHO was established by the Rockefeller family's foundation in 1948 - the year after the same Rockefeller cohort established the CIA. Two years later the Rockefeller Foundation established the U.S. Government's National Science Foundation, the National Institute of Health (NIH), and earlier, the nation's Public Health Service (PHS). Yayasan Rockefeller yang berdiri sejak tahun 1913 dan kredibilitasnya telah diakui dunia kesehatan Internasional yang berupaya meningkatkan kesehatan global dengan bekerja untuk mengubah sistem kesehatan sehingga lebih mudah diakses dan terjangkau masyarakat tidak mampu. Yayasan kesehatan dunia ini juga menghubungkan jaringan surveilans penyakit global untuk membantu mereka yang berjuang meminimalkan penyebaran penyakit menular yang dapat menyebabkan pandemi. Yayasan ini juga meningkatkan monitoring, deteksi dan respon terhadap penyakit menular seperti Ebola, SARS, dan flu burung untuk mencegah pandemi. Memperluas penggunaan teknologi untuk meningkatkan perawatan kesehatan. Melibatkan sektor swasta untuk bekerja dengan sektor publik dalam mengembangkan praktik dan kebijakan untuk menyediakan dan mendanai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Sikap orang tua dalam menghadapi kampanye hitam
* Bila mendengar dan mengetahui kontroversi tersebut, maka pasti akan membingungkan masyarakat awam. Hal ini terjadi karena yang memberikan informasi yang tidak benar tersebut adalah para ahli kedokteran tetapi yang tidak berkompeten sesuai keahliannya. Untuk menyikapinya kita harus cermat dan teliti dan berpikiran lebih jernih. Kalau mengamati beberapa penelitian yang mendukung adanya berbagai kejadian berhubungan dengan imunisasi, mungkin benar sebagai pemicu atau sebagai co-accident atau kebetulan.
* Penelitian yang menunjukkan hubungan keterkaitan imunisasi dan berbagai hal yang tidak benar hanya dilihat dalam satu kelompok kecil (populasi). Secara statistik hal ini hanya menunjukkan hubungan, tidak menunjukkan sebab akibat. Kita juga tidak boleh langsung terpengaruh pada laporan satu atau beberapa kasus, misalnya bila orang tua anak autism berpendapat bahwa anaknya timbul gejala autism setelah imunisasi. Kesimpulan tersebut tidak bisa digeneralisasikan terhadap anak sehat secara umum (populasi lebih luas). Kalau itu terjadi bisa saja kita juga terpengaruh oleh beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita autism juga juga akan dihindari oleh anak sehat lainnya. Jadi logika tersebut harus dicermati dan dimengerti.
* Menanggapi tantangan tersebut, Prof Sri Rezeki Hadinegoro, Ketua Pelaksana Konferensi Vaksin Se-Asia 3 mengatakan, pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melakukan pendekatan kepada ulama dan masyarakat untuk memberikan pemahaman yang benar. "Kami tidak melawan pemahaman kelompok antivaksin, tetapi jangan memutarbalikkan fakta pada masyarakat," kata Sri dalam acara jumpa pers pelaksanaan Konferensi Vaksinasi Asia Ke-3 di Jakarta, Kamis (28/7/2011).
* Ketua Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama menambahkan, masyarakat seharusnya tidak perlu mengkhawatirkan keamanan dan kehalalan vaksin yang beredar. "Pemerintah menjamin semua vaksin yang beredar sesuai kaidah-kaidah yang berlaku. Pada kasus kontroversi vaksin meningitis untuk jemaah haji, kami mengikuti saran MUI," katanya.
* Persoalan black campaign dari vaksin ternyata juga ditemui di negara-negara lain, misalnya di Filipina. Menurut Enrique Tayag, President of Philliphine Foundation for Vaccination, kelompok antivaksin juga menjadi tantangan. "Bagaimanapun masyarakat harus diingatkan manfaat vaksin untuk kesehatan anak jauh lebih besar daripada efek samping yang ditakutkan," katanya dalam kesempatan yang sama. Hambatan lain adalah munculnya kelompok-kelompok antivaksinasi yang menyebabkan kampanye hitam dengan membawa faktor agama dan budaya. Biasanya kelompok tertentu yang menyebarkan kampanye hitam imunisasi demi kepentingan pribadi khususnya dalam kepentingan bisnis terselubung yang mereka lakukan. Sebagian kelompok ini adalah yang dilakukan oleh oknum pelaku naturopathy, homeopathy, food combining, atau bisnis terapi herbal. Sebagian dari kelompok ini juga dilakukan oleh dokter bahkan beberapa profesor. Tetapi semuanya bukan berasal dari ahli medis, dokter atau profesior yang berkompeten di bidangnya seperti ahli kesehatan anak, ahli vaksin, ahli imunologi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak juga dokter atau profesor yang bergerak di bidang bisnis terapi alternatif atau non medis. Meski sebenarnya ilmu dan aliran terapi alternatif tersebut pada umumnya sangat baik, tetapi sayangnya sebagian kecil di antara mereka demi keberhasilan bisnis mereka mengorbankan kepentingan anak di dunia dengan menyebarkan informasi tidak benar dan menyesatkan.
http://health.kompas.com/read/2012/05/17/14501446/20.Mitos.Kampanye.Hitam.Anti.ImunisasiKamis, 15 Desember 2011
serba serbi imunisai
iluvimunisasi -"Love Them, Protect Them, Immunize Them"
Senin, 31 Oktober 2011
Hukum Vaksinasi dari Enzim Babi
Sebagian vaksinasi atau imunisasi (seperti imunisasi polio) diduga berasal dari enzim babi. Babi jelas najis dan termasuk hewan yang haram dikonsumsi. Taruhlah jika pernyataan atau isu ini benar, lalu bagaimana hukum fikih dalam masalah ini? Karena masalah ini menjadi polemik hingga saat ini. Sampai-sampai sebagian orang enggan bahkan menyalah-nyalahkan orang yang mengambil keputusan untuk ikut imunisasi.
Baiklah ada dua kaedah terlebih dahulu yang akan kami utarakan. Lalu kami tutup dengan fatwa dari Majelis Ulama Eropa akan hal ini. Allahumma yassir wa a'in …
Memahami kaedah pertama: Istihalah
Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah,
تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه
“Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.”
Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam.
Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu.
Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1]
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (dzat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci).
Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi.
Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang.
Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis.
Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama).
Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2]
Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci.
Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illah-nya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah,
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا.
“Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.”
Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini.
Jika seseorang memahami kaedah istihalah ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya). Kaedah ini berlaku pula dalam masalah vaksinasi dari enzim babi.
Memahami kaedah kedua: Istihlak
Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya.
Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci.
Alasannya adalah dua dalil berikut.
Hadits pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya."[3]
Hadits kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)."[4]
Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci.
Jadi suatu saat air yang najis, bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan."[5]
Catatan:
Kaedah di atas jadi tidak berlaku, jika berdasarkan pernyataan para pakar yang ada bahwa enzim tripsin pada imunisasi atau vaksinasi hanya berupa katalisator. Katalisator atau enzim hanyalah menjadi pemicu reaksi, dan bukan menjadi bagian dari vaksin. Sehingga jika berasal dari babi sekali pun, campuran tersebut sudah hilang. Coba pahami baik-baik maksud katalisator. Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan,
“Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” [sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin]
Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram, karena minimal bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang.
Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا
”Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.” [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717]
Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis -karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama. [Dinukil dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html]
Fatwa Majelis Ulama Eropa
Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Vaksin ini menggunakan enzim yang disebut tripsin dan diambil dari babi. Jumlah tripsin yang ditambahkan konsentrasinya sangat rendah. Tripsin ini nantinya akan hilang, tidak tersisa lagi. Kemudian tumbuh virus polio untuk bereproduksi dan akhirnya jadilah vaksin yang diberikan tiga tetes untuk setiap anak dalam mulut. Karena alasan inilah sebagian orang apalagi di Asia Timur karena dalam rangka hati-hati, mereka melarang mengonsumsi vaksin semacam ini untuk anak-anak muslim karena tripsin itu berasal dari babi.
Dalam masalah di atas, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal:
Pertama:
Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari'at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.
Kedua:
Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth'i).[6]
Di Antara Alasan Pro Vaksinasi
- Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
- Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.
- Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
- Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
- Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
- Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
- Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.
- Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksin. Contohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.[7]
Baca pula fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz mengenai hukum vaksinasi di sini.
Mengenai penjelasan vaksinasi dari sisi medis, silakan lihat tulisan saudara kami, dr. Raehanul Bahraen di www.muslim.or.id di sini.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
23 Dzulqo'dah 1432 H (21/10/2011)
Senin, 24 Oktober 2011
Pro Kontra Hukum Imunisasi dan Vaksinasi
Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan “mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setalah berlama-lama berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu.
Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya.
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]
Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi kerancuan.
-Imunisasi: pemindahan atau transfer antibodi [bahasa awam: daya tahan tubuh] secara pasif. Antibodi diperoleh dari komponen plasma donor yang sudah sembuh dari penyakit tertentu.
-Vaksinasi: pemberian vaksin [antigen dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”.
[Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 7, cetakan ketiga, 2008, penerbit Depkes]
Pro-kontra imunisasi dan vaksin
Jika membaca yang pro, kita ada kecendrungan hati mendukung. Kemudian jika membaca yang kontra, bisa berubah lagi. Berikut kami sajikan pendapat dari masing-masing pihak dari informasi yang kami kumpulkan.
Pendapat yang kontra:
- Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.
- Efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.
- Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya.
- Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.
- Konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
- Bisnis besar di balik program imunisasi bagi mereka yang berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim.
- Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.
- Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
- Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.
Pendapat yang pro:
- Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
- Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.
- Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
- Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
- Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
- Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
- Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.
- Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksinContohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.
Terlepas dari itu semua, kami tidak bisa memastikan dan mengklaim 100% pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Kami hanya ingin membagi kelegaan hati kami berkaitan dengan syari’at. Berikut kami sajikan bagaimana proses dari kebingungan kami menuju sebuah kelegaan karena kami hanya ingin sekedar berbagi.
Kewajiban taat terhadap pemerintah/waliyul ‘amr
Hal ini berkaitan dengan program “wajib” pemerintah berkaitan dengan imunisasi -yang kita kenal dengan PPI [Program Pengembangan Imunisasi]- di mana ada lima vaksin yang menjadi imunisasi “wajib”.
Sudah menjadi aqidah ahlus sunnah wal jamaah bahwa kita wajib mentaati pemerintah. Berikut kami sampaikan dalil-dalil yang ringkas saja.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59]
Kita wajib taat kepada pemerintah baik dalam hal yang sesuai dengan syari’at maupun yang mubah, misalnya taat terhadap lampu lalu lintas dan aturan di jalan raya. Jika tidak, maka kita berdosa. Bahkan jika pemerintah melakukan sesuatu yang mendzalimi kita, kita harus bersabar. Kita tidak boleh melawan pemerintah dengan melakukan demonstrasi apalagi melakukan kudeta dan pemberontakan karena lebih besar bahayanya dan juga akan menumpahkan darah sesama kaum muslimin.
Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau bersabda, ”Dengarlah dan taat kepada pemimpinmu, walaupun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” [HR. Muslim no. 1847]
Kita baru diperbolehkan untuk tidak taat jika melihat pemerintah berada pada kekufuran yang nyata, jelas, dan bukan kekufuran yang dicari-cari dan dibuat-buat.
سمعوا وأطيعوا، إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم عليه من الله برهان
“Mendengar dan taatlah kalian (kepada pemerintah kalian), kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki buktinya di hadapan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Jika ada yang mengatakan bahwa pemerintah sekarang kafir atau bukan negara Islam sehingga tidak perlu taat, maka kami sarankan untuk banyak menelaah kitab-kitab aqidah para ulama. Karena bisa jadi tuduhan itu kembali kepada yang menuduh. Kemudian perlu kita bedakan antara pemerintah yang tidak bisa menjalankan hukum syariat dan masih menganggap baik hukum Islam. Dan di antara bukti negeri tersebut masih muslim adalah masih membebaskan dijalankan syari’at-syari’at yang bersifat jama’i seperti adzan, shalat berjama’ah dan shalat ‘ied.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
“Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.” [HR. Bukhari no. 3317, 5698, dan Muslim no. 214.]
Inilah yang agak mengusik hati kami, yaitu jika kita tidak mengikuti program imunisasi maka akan menyebabkan berdosa, karena pemerintah mengatakan “wajib”.
Walaupun hal ini bisa dibantah bagi mereka yang kontra, karena bahannya yang haram dan bisa merusak tubuh. Sehingga dalam hal ini pemerintah tidak perlu ditaati. Karena kita dilarang merusak tubuh kita sendiri.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah: 195]
Sesuai dengan kaidah dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” [HR. Bukhari no. 7257]
Namun, kami berusaha mencari-cari lagi apa yang dimaksud dengan “wajib” oleh pemerintah agar lebih menentramkan dan keluar dari perbedaan pendapat.
Wajib imunisasi bukan wajib secara mutlak
Secara ringkas, wallahu a’lam, yang kami dapatkan bahwa pernyataan “wajib” pemerintah di sini bukanlah wajib secara mutlak dalam pelaksanaannya. Sebagaimana wajib, ada yang wajib ‘ain dan wajibkifayah. wajib Karena ada beberapa alasan.
1. Memang ada UU no. 4 tahun 1894 tentang wabah penyakit menular dan secara tidak langsung imunisasi masuk di sini karena salah satu peran imunisasi adalah memberantas wabah. Bisa dilihat di: :http://medbook.or.id/news/other/170-uu-no-4-tahun-1984 Ancaman bagi yang tidak mendukungnya, bisa dihukum penjara dan denda.
Akan tetapi, pemerintah juga masih kurang konsisten dalam menerapkan hukuman ini. Bisa dilihat pernyataan salah satu pemimpin kita.
”Kita tidak bisa memberikan sanksi hukuman, tetapi kita hanya bisa menghimbau kepada aparat, ibu-ibu, LSM, majelis taklim, ketua RT, dan lurah, agar menggerakkan warganya ke pos-pos imunisasi. Mudah-mudahan Jakarta bebas polio,,”
Walaupun sumber tersebut tahun 2005, tetapi ini menunjukkan setidaknya pemerintah pernah tidak konsisten.
2. Belum ada peraturan pemerintah atau undang-undang khusus yang mengatur secara jelas, tegas, dan shorih tentang kewajiban imunisasi, hukuman, serta kejelasan penerapan hukuman.
3. Kalaupun mewajibkan lima imunisasi termasuk polio, maka bagaimana dengan daerah yang terpencil, daerah yang tidak mendapatkan pasokan imunisasi seperti beberapa daerah di Papua? Apakah mereka dipenjara semua? Atau didenda semua? Haruskah mereka mencari-cari ke daerah yang ada imunisasi dan vaksin?
Bagimana dengan yang tidak mampu membayar imunisasi? Karena pemerintah belum menggratiskan secara menyeluruh imunisasi. Walaupun ada yang murah, tetapi tetap saja ada penduduk yang untuk makan sesuap nasi saja sulit. Apakah orang miskin-papa seperti mereka harus dipenjara atau didenda karena tidak imunisasi?
4. Sampai sekarang, wallahu a’lam, kami belum pernah mendengar ada kasus orang yang dihukum penjara atau denda hanya karena anaknya belum atau tidak diimunisasi.
5. Cukup banyak mereka yang kontra imunisasi dan vaksin baik individu, LSM, atau organisai tertentu mengeluarkan pendapat menolak imunisasi padahal ini sangat bertentangan dengan pemerintah. Bahkan mereka menghimbau bahkan memprovokasi agar tidak melakukan imunisasi. Tetapi, wallahu a’lam, kami tidak melihat tindak tegas pemerintah terhadap mereka.
Atau kita bisa menganalogikan dengan program “WAJIB belajar sembilan tahun”. Maka semua orang tahu bahwa “wajib “ di sini tidak bermakna wajib secara mutlak.
Maka kesimpulan yang kami ambil:
Imunisasi dan vaksin mubah, silahkan jika ingin melakukan imunisasi jika sesuai dengan keyakinan. Silahkan juga jika menolak imunisasi sesuai dengan keyakinan dan hal ini tidak berdosa secara syari’at. Silahkan sesuai keyakinan masing-masing. Yang terpenting kita jangan berpecah-belah hanya karena permasalahan ini dan saling menyalahkan.
Berikut kami sajikan fatwa tentang bolehnya imunisasi dan vaksin serta menunjukkan bahwa semacam imunisasi sudah ada dalam syari’at. Atau yang dikenal sekarang dengan imunisasi syari’at.
Ketika Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang hal ini,
ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟
“Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa penyakit seperti imunisasi?”
Beliau menjawab,
لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.
“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”
Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
[sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/238]
Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Dalam masalah tersebut, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal:
Pertama:
Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.
Kedua:
Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i). [Disarikan dari http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203]
Perlu diketahui juga bahwa di Saudi Arabia sendiri untuk pendaftaran haji melalui hamlah (travel) diwajibkan bagi setiap penduduk asli maupun pendatang untuk memenuhi syarat tath’im (vaksinasi) karena banyaknya wabah yang tersebar saat haji nantinya. Syarat inilah yang harus dipenuhi sebelum calon haji dari Saudi mendapatkan tashrih atau izin berhaji yang keluar lima tahun sekali.
Jangan meyebarluaskan penolakan imunisasi
Merupakan tindakan yang kurang bijak bagi mereka yang menolak imunisasi, menyebarkan keyakinan mereka secara luas di media-media, memprovokasi agar menolak keras imunisasi dan vaksin, bahkan menjelek-jelekkan pemerintah. Sehingga membuat keresahan dimasyarakat. Karena bertentangan dengan pemerintah yang membuat dan mendukung program imunisasi.
Hendaknya ia menerapkan penolakan secara sembunyi-sembunyi. Sebagaimana kasus jika seseorang melihat hilal Ramadhan dengan jelas dan sangat yakin, kemudian persaksiannya ditolak oleh pemerintah. Pemerintah belum mengumumkan besok puasa, maka hendaknya ia puasa sembunyi-sembunyi besok harinya dan jangan membuat keresahan di masyarakat dengan mengumumkan dan menyebarluaskan persaksiannya akan hilal, padahal sudah ditolak oleh pemerintah. Karena hal ini akan membuat perpecahan dan keresahan di masyarakat.
Islam mengajarkan kita agar tidak langsung menyebarluaskan setiap berita atau isu ke masyarakat secara umum. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyebarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Hendaklah kita menyerahkan kepada kepada ahli dan tokoh yang berwenang untuk menindak lanjuti, meneliti, mengkaji, dan menelaah berita atau isu tersebut. Kemudian merekalah yang lebih mengetahui dan mempertimbangkan apakah berita ini perlu diekspos atau disembunyikan.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” [An-Nisa: 83]
Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan ayat ini,
هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه
“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan perkara tersebut kepada Rasulullah dan [pemerintah] yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuwan, peneliti, penasehat, dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan, dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannyaDan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. [Taisir Karimir Rahman hal. 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H]
Sebaiknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [HR. Muslim]
Demikianlah semoga kelegaan ini bisa juga membuat kaum muslimin yang juga sebelumnya berada di dalam kebingungan juga bisa menjadi lega.
Kami sangat berharap adanya masukan, kritik dan saran kepada kami mengenai hal ini. Jika ada informasi yang tegas dari pemerintah tentang wajibnya imunisasi secara mutlak, kami mohon diberitahukan.
Pendapat kami pribadi mengenai imunisasi dan vaksin
Hati kami merasa lebih tentram dengan condong ke arah pihak yang pro. Wallahu ‘alam. Kami memang memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, sehingga mungkin ada yang mengira kami terpengaruh oleh ilmu kami sehingga mendukung imunisasi dan vaksinasi. Akan tetapi, justru karena kami memiliki latar belakang tersebut, kami bisa menelaah lebih dalam lagi dan mencari fakta-fakta yang kami rasa lebih menentramkan hati kami. Berikut kami berusaha menjabarkannya dan menjawab apa yang menjadi alasan mereka menolak imunisasi.
Vaksin haram?
Ini yang cukup meresahkan karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim. Namun mari kita kaji, kita ambil contoh vaksin polio atau vaksin meningitis yang produksinya menggunakan enzim tripsin dari serum babi. Belakangan ini menjadi buah bibir karena cukup meresahkan jama’ah haji yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi vaksin, karena mereka tidak ingin terkena atau ada yang membawa penyakit tersebut ke jama’ah haji di Mekkah.
Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan,
“Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” [sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin]
Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram, karena minimal bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang.
Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا
”Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.”[Mushannaf Abdurrazaq no. 8717]
Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis -karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama.
Perubahan benda najis atau haram menjadi suci
Kemudian ada istilah [استحالة] “istihalah” yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah jika kulit bangkai yang najis dan haram disamak, maka bisa menjadi suci atau jika khamr menjadi cuka -misalnya dengan penyulingan- maka menjadi suci. Pada enzim babi vaksin tersebut telah berubah nama dan sifatnya atau bahkan hanya sebagai katalisator pemisah, maka yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang.
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan masalah istihalah,
وَاَللَّهُ – تَعَالَى – يُخْرِجُ الطَّيِّبَ مِنْ الْخَبِيثِ وَالْخَبِيثَ مِنْ الطَّيِّبِ، وَلَا عِبْرَةَ بِالْأَصْلِ، بَلْ بِوَصْفِ الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ، وَمِنْ الْمُمْتَنِعِ بَقَاءُ حُكْمِ الْخُبْثِ وَقَدْ زَالَ اسْمُهُ وَوَصْفُهُ،
“Dan Allah Ta’ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut [saat itu]. Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” [I’lamul muwaqqin ‘an rabbil ‘alamin 1/298, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Cetakan pertama, 1411 H, Asy-Syamilah]
Percampuran benda najis atau haram dengan benda suci
Kemudian juga ada istilah [استحلاك] “istihlak” yaitu bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najisnya , baik rasa, warna, dan baunya. Misalnya hanya beberapa tetes khamr pada air yang sangat banyak. Maka tidak membuat haram air tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” [Bulughul Maram, Bab miyah no.2, dari Abu Sa’id Al-Khudriy]
كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ
“Jika air mencapai dua qullah tidak mengandung najis”, di riwayat lain, “tidak najis” [Bulughul Maram, Bab miyah no.5, dari Abdullah bin Umar]
Maka enzim babi vaksin yang hanya sekedar katalisator yang sudah hilang melalui proses pencucian, pemurnian, dan penyulingan sudah minimal terkalahkan sifatnya.
Jika kita memilih vaksin adalah haram
Berdasarkan fatwa MUI bahwa vaksin haram tetapi boleh digunakan jika darurat. Bisa dilihat di berbagai sumber salah satunya cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI [halaman 23], sumber:
Berobat dengan yang haram
Jika kita masih berkeyakinan bahwa vaksin haram, mari kita kaji lebih lanjut. Bahwa ada kaidah fiqhiyah,
الضرورة تبيح المحظورات
“Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang”
Kaidah ini dengan syarat:
1. Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.
2. Digunakan sekadar mencukupi saja untuk memenuhi kebutuhan.
Inilah landasan yang digunakan MUI, jika kita kaji sesuai dengan syarat:
1. Saat itu belum ada pengganti vaksin lainnya
Adapun yang berdalil bahwa bisa diganti dengan jamu, habbatussauda, atau madu [bukan berarti kami merendahkan pengobatan nabi dan tradisional], maka kita jawab bahwa itu adalah pengobatan yang bersifat umum dan tidak spesifik. Sebagaimana jika kita mengobati virus tertentu, maka secara teori bisa sembuh dengan meningkatkan daya tahan tubuh, akan tetapi bisa sangat lama dan banyak faktor, bisa saja dia mati sebelum daya tahan tubuh meningkat. Apalagi untuk jamaah haji, syarat satu-satunya adalah vaksin.
2. Enzim babi pada vaksin hanya sebagai katalisator, sekedar penggunaannya saja.
Jika ada yang berdalil dengan,
إن الله خلق الداء والدواء، فتداووا، ولا تتداووا بحرام
”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633]
Maka, pendapat terkuat bahwa pada pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, dengan syarat:
- Penyakit tersebut adalah penyakit yang harus diobati.
- Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.
- Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.
Berlandaskan pada kaidah fiqhiyah,
إذا تعارض ضرران دفع أخفهما.
”Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka diambil yang paling ringan.“
Dan Maha Benar Allah yang memang menciptakan penyakit namun pasti ada obatnya. Kalau tidak ada obatnya sekarang, maka hanya karena manusia belum menemukannya. Terbukti baru-baru ini telah ditemukan vaksin meningitis yang halal, dan MUI mengakuinya.
Bisa dilihat pernyataan berikut,
“Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China. Dengan terbitnya sertifikat halal, fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis terpapar zat mengandung unsur babi karena belum ada vaksin yang halal menjadi tak berlaku lagi.”
”Titik kritis keharaman vaksin ini terletak pada media pertumbuhannya yang kemungkinan bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi atau yang terkontaminasi dengan produk yang tercemar dengan najis babi,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/7).
Sumber: http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/21/03395385/Tersedia.Vaksin.Meningitis.Halal
Semoga kelak akan ditemukan vaksin lain yang halal misalnya vaksin polio, sebagaimana usaha WHO juga mengupayakan hal tersebut. WHO yang dituduh sebagai antek-antek negara barat dan Yahudi, padahal tuduhan ini tanpa bukti dan hanya berdasar paranoid terhadap dunia barat. Berikut penyataannya,
“Menurut Neni [peneliti senior PT. Bio Farma], risiko penggunaan unsur binatang dalam pembuatan vaksin sebenarnya tidak hanya menyangut halal atau haram. Bagi negara non-muslim sekalipun, penggunaan unsur binatang mulai dibatasi karena berisiko memicu transmisi penyakit dari binatang ke manusia”.
“WHO mulai membatasi, karena ada risiko transmisi dan itu sangat berbahaya. Misalnya penggunaan serum sapi bisa menularkan madcow (sapi gila),” ungkap Neni dalam jumpa pers Forum Riset Vaksin Nasional 2011 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011)
[sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin]
Fatwa MUI pun tidak selamat, tetap saja dituduh ada konspirasi di balik itu. Maka kami tanyakan kepada mereka,
“Apakah mereka bisa memberikan solusi, bagaimana supaya jama’ah haji Indonesia bisa naik haji, karena pemerintah Saudi mempersyaratkan harus vaksin meningitis jika ingin berhaji. Hendaklah kita berjiwa besar, jangan hanya bisa mengomentari dan mengkritik tetapi tidak bisa memberikan jalan keluar.”
Agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak kaku, Allah tidak menghendaki kesulitan kepada hambanya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [Al-Hajj: 78]
Jika masih saja tidak boleh dan haram bagaimanapun juga kondisinya
Jika masih berkeyakinan bahwa vaksin itu omong kosong, haram dan tidak berguna, maka ketahuilah, vaksin inilah yang memberikan kekuatan psikologis kepada kami para tenaga kesehatan untuk bisa menolong dan mengobati masyarakat umum. Jika kami -tenaga kesehatan- tidak melakukan vaksinasi hepatitis B, seandainya mereka yang kontra vaksinasi terkena hepatitis B dan perlu disuntik atau dioperasi, maka saya atau pun tenaga medis lainnya akan berpikir dua kali untuk melakukan operasi jika mereka belum divaksin hepatitis B. Maka hati kami akan gusar dalam menjalankan tugas kami, kita tidak tahu jika ada pasien yang luka, berdarah, lalu kita bersihkan lukanya, kemudian ternyata diketahui bahwa dia berpenyakis hepatitis B. Karena keyakinan sudah divaksinasi hepatitis B, maka hal itu membuat kami bisa menjalaninya.
Begitu juga jika istri mereka hendak melahirkan dan terkena hepatitis B, bidan yang membantu mereka akan berpikir dua kali untuk membantu persalinan jika dia belum vaksin hepatitis B. Karena hepatitis B termasuk penyakit kronis dengan prognosis buruk, belum ditemukan dengan pasti obatnya.
Benarkah konspirasi dan akal-akalan Barat dan Yahudi?
Untuk memastikan hal ini perlu penelitian dan fakta yang jelas, dan sampai sekarang belum ada bukti yang kuat mengenai hal ini. Walapun mereka kafir tetapi Islam mengajarkan tidak boleh dzalim tehadap mereka, dengan menuduh tanpa bukti dan berdasar paranoid selama ini. Begitu juga WHO sebagai antek-anteknya.
Malah yang ada adalah bukti-bukti bahwa tidak ada konspirasi dalam hal ini, berikut kami bawakan beberapa di antaranya:
1. Pro-kontra imunisasi dan vaksin tidak hanya berada di Negara Islam dan Negara berkembang saja, tetapi dinegara-negara barat dan Negara non-Islam lainnya seperti di Filipina dan Australia
Pro-kontra imunisasi sudah ada sejak Pasteur mengenalkan imunisasi rabies, sampai keputusan imunisasi demam tifoid semasa perang Boer. Demikian juga penentang imunisasi cacar di Inggris sampai membawanya di parlemen Inggris. Para Ibu di Jepang dan Inggris menolak imunisasi DPT karena menyebabkan reaksi panas (demam). [Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 361]
2. Amerika melakukan imunisasi bagi pasukan perang mereka. Ini menjawab tuduhan bahwa imuniasi hanya untuk membodohi Negara muslim dan sudah tidak populer di Negara barat, bahkan mereka mengeluarkan jurnal penelitian resmi untuk meyakinkan dan menjawab pihak kontra imunisasi. Salah satunya adalah jurnal berjudul, “Immunization to Protect the US Armed Forces: Heritage, Current Practice, and Prospects” Sangat lucu jika mereka mau bunuh diri dengan melemahkan dan membodohi pasukan perang mereka dengan imunisasi.
Jurnal tersebut bisa di akses di: http://epirev.oxfordjournals.org/content/28/1/3.full
3. WHO juga sedang meneliti pengembangan imunisasi tanpa menggunakan unsur binatang sebagaimana kita jelaskan sebelumnya.
Uang dibalik imunisasi?
Jika memang ada bisnis uang orang-orang Yahudi di balik imunisasi, maka ini perlu ditinjau lagi, karena Indonesia sudah memproduksinya sendiri, misalnya PT. Bio Farma. Jika memang mereka ingin memeras negara muslim, mengapa mereka tidak monopoli saja, tidak memberikan teknologinya kepada siapa pun.
Imunisasi tidak menjamin 100%
Tidak ada yang obat yang bisa menjamin 100% kesembuhan dan menjamin 100% pencegahan. Semua tergantung banyak faktor, salah satunya adalah daya tahan tubuh kita. Begitu juga dengan imunisasi, sehingga beberapa orang mempertanyakan imunisasi hanya karena beberapa kasus penyakit campak, padahal penderita sudah diimunisasi campak.
Semua obat pasti ada efek sampingnya
Bahkan madu, habbatussauda, dan bekam juga ada efek sampingnya, hanya saja kita bisa menghilangkan atau meminimalkannya jika sesuai aturan. Begitu juga dengan imunisasi yang dikenal dengan istilah KIPI [Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi]. Misalnya, sedikit demam, dan ini semua sudah dijelaskan dan ada penanganannya.
Anak yang tidak imunisasi lebih sehat?
Ada pengakuan bahwa anaknya yang tidak diimunisasi lebih sehat dan pintar dari yang diimunisasi. Maka kita jawab, bisa jadi itu karena faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan imunisasi, dan perlu dibuktikan. Banyak orang-orang miskin dan kumuh anaknya lebih sehat dan lebih pintar dibandingkan mereka yang kaya dan pola hidupnya sehat. Apakah kita akan mengatakan, jadi orang miskin saja supaya lebih sehat? Kita tahu sebagian besar anak Indonesia diimunisasi dan lihatlah mereka semuanya banyak yang pintar-pintar dan menjuarai berbagai olimpiade tingkat internasional. Apakah kita kemudian akan mengatakan, ikut imunisasi saja supaya bisa menjuarai olimpiade tingkat internasional? Sehingga, jangan karena satu dua kasus, kemudian kita menyamakannya pada semua kasus.
Penelitian tentang kegagalan imunisasi dan vaksin yang setengah-setengah
Umumnya penelitian-penelitian ini adalah penelitian tahun lama yang kurang bisa dipercaya, mereka belum memahami benar teori imunologi yang terus berkembang. Kemudian tahun 2000-an muncul kembali yaitu peneliti Wakefield dan Montgomerry yang mengajukan laporan penelitian adanya hubungan vaksin MMR dengan autism pada anak. Ternyata penelitian ini tidak menggunakan paradigm epidemiologik, tetapi paradigma imunologi atau biomolekuler yang belum memberikan bukti shahih. Bukti juga masih sepotong-potong. Baik pengadilan London maupun redaksi majalah yang memuat tulisan ini akhirnya menyesal dan menyatakan bukti yang diajukan lemah dan kabur. [Pedoman Imunisasi di Indonesia hal 366-367]
Keberhasilan vaksin memusnahkan cacar [smallpox] di bumi
Bukan cacar air [varicella] yang kami maksud, tetapi cacar smallpox. Yang sebelumnya mewabah di berbagai negara dan sekarang hampir semua negara menyatakan negaranya sudah tidak ada lagi penyakit ini.
“Following their jubilant announcement in 1980 that smallpox had finally been eradicated from the world, the World Health Organization lobbied for the numbers of laboratories holding samples of the virus to be reduced. In 1984 it was agreed that smallpox be kept in only two WHO approved laboratories, in Russia and America”
“Setelah pengumuman gembira mereka pada tahun 1980 bahwa cacar akhirnya telah diberantas dari bumi, WHO melobi agar jumlah laboratorium yang memegang sampel virus bisa dikurangi. Pada tahun 1984, disepakati bahwa (virus) cacar hanya disimpan di dua laboratorium yang disetujui WHO, yaitu di Rusia dan Amerika.”
Sumber: http://www.bbc.co.uk/history/british/empire_seapower/smallpox_01.shtml
Lihat bagaimana dua negara adidaya saat itu yang saling berperang berusaha mendapatkan ilmu ini dengan menyimpan bibit penyakit tersebut. Jika ini hanya main-main dan bohong belaka, mengapa harus diperebutkan oleh banyak negara dan akhirnya dibatasi dua Negara saja. Lihat juga karena vaksinlah yang menyelamatkan dunia dari wabah saat itu, dengan izin Allah Ta’ala.
Dukung Imunisasi Polio Pemerintah
Kita tidak boleh memaksa, kita hanya bisa mengarahkan. Sama dengan wabah cacar, maka polio juga menjadi sasaran pemusnahan di muka bumi. Oleh karena itu, semua orang harus ikut serta sehingga virus polio bisa musnah di muka bumi ini. Jika ada beberapa orang saja yang masih membawa virus ini kemudian menyebar, maka program ini akan gagal. Di Indonesia pemerintah mencanangkannya dengan “Indonesia Bebas Polio”. Mengingat penyakit in sangat berbahaya dengan kemunculan gejala yang cepat.
Mungkin kita harus belajar dari kasus yang terjadi di Belanda. Di sana, ada daerah-daerah yang karena faktor religius, mereka menolak untuk divaksin, biasa disebut “Bible Belt”, mereka tersebar di beberapa daerah di Belanda. Akibatnya, terjadi outbreak (wabah) virus Measles antara tahun 1999-2000 dengan lebih dari 3000 kasus virus Measles dan setelah diteliti ternyata terjadi di daerah-daerah yang didominasi oleh orang-orang Bible Belt. Padahal kita tahu, sejak vaksin Measles berhasil ditemukan tahun 1965-an [sekarang vaksin MMR (Measles, Mumps, Rubella)], kasus Measles sudah hampir tidak ada lagi.
Maka ini menjadi pelajaran bagi kita, ketika daya tahan tubuh kita tidak memiliki pertahanan tubuh spesifik untuk virus tertentu, bisa jadi kita terjangkit virus tersebut dan menularkannya kepada orang lain bahkan bisa jadi menjadi wabah. Karena bisa jadi, untuk membangkitkan daya tahan spesifik terhadap serangan virus tertentu yang berbahaya, sistem imunitas kita kalah cepat dengan serangan virusnya, sehingga bisa barakibat fatal. Dan inilah yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi. Itulah mengapa pemerintah sangat ingin agar imunisasi bisa mencakup hampir 100% anak, agar setiap orang mempunyai daya tahan tubuh spesifik terhadap virus tersebut. [dua paragraf di atas adalah tambahan dari editor, Jazahumullahu khair atas tambahan ilmunya]
Keberhasilan teori dimana teori tersebut menjadi dasar teori imunisasi
Imunisasi dibangun di atas teori sistem imunitas (sistem pertahanan tubuh) dengan istilah-itilah yang mungkin pernah didengar seperti antibodi, immunoglubulin, sel-B, sel-T, antigen, dan lain-lain. Teori inilah yang melandasi ilmu kedokteran barat yang saat ini digunakan oleh sebagian besar masyarakat dunia. Dan sudah terbukti.
Bagaimanakah sebuah obat penekan sistem imunitas bekerja seperti kortikosteroid, bagaimana obat-obat yang mampu meningkatkan sistem imun. Bahkan habbatussauda pun diteliti dan sudah ada jurnal kedoktean resmi yang menyatakan bahwa habbatussauda dapat meningkatkan sistem imun. Semua dibangun di atas teori ini. Dan masih banyak lagi, misalnya vaksin bisa ular. Bagaimana seorang yang digigit ular berbisa kemudian bisa selamat dengan perantaraan vaksin ini. Vaksin tetanus, rabies, dan lain-lainnya
Demikian yang dapat kami jabarkan, kami tidak memaksa harus mendukung imunisasi. Tetapi silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Yang terpenting adalah kami telah menyampaikan cara menyikapi pro dan kontra imunisasi. Kami juga tetap berkeyakinan bahwa pengobatan nabawi adalah yang terbaik, seperti madu, habbatussauda, dan lain-lain. Sehingga jangan ditinggalkan hanya karena sudah diimunisasi.
Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Kami terbuka untuk berdiskusi karena belum tentu kami yang benar. Kebenaran hanya milik Allah Ta’ala semata.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
22 Syawwal 1432 H, Bertepatan 21 September 2011
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.
Muraja’ah:
1. Ustadz Aris Munandar, SS. MA.
Guru agama kami, kami banyak mengambil ilmu agama dari beliau
2. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST.
Senior dan guru bahasa Arab kami, sering membimbing dan menyemangati kami dalam menuntut ilmu agama, beliau adalah mahasiswa Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA (Master of Chemical Engineering), rutin mengikuti kajian harian Syaikh Sholeh Al Fauzan dan kajian pekanan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri.
Editor medis: dr. Muhammad Saifudin Hakim
seorang penulis buku, dosen di Fak. Kedokteran UGM, kakak tingkat kami di Fakultas Kedokteran UGM
sedang menempuh S2 Research Master of Infection and Immunity
di Erasmus University Medical Centre Rotterdam, Netherlands
Semoga Allah menjaganya di sana dan pulang ke Indonesia dengan Ilmu yang dibawa.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html