wanita biasa, yg ingin bahagia | Cuma kumpulan kopi paste, mengikat ilmu, kalo lupa tinggal nyari =)


Selasa, 11 Oktober 2011

Telaah buku Imunisasi, dampak dan konspirasi

Telah buku ini merupakan bahan untuk Seminar tentang "Vaksinasi dan Problematika di Bidang Kesehatan. Seminar ini diadakan di Auditorium UIN Jakarta pada tanggal 14 Maret 2009.

Hasil lengkap atas telaah buku Imunisasi, dampak dan konsporasi, dapat dibaca pada uraian berikut:

Bab -1. Mukaddimah

Secara garis besar penulis  menganjurkan pengobatan : ”back to nature”, beliau menganjurkan makanan alami. 

Hal 7 .                

”Dilema yang sangat tajam dan membahayakan umat muslim belum terungkap ketengah masyarakat sehingga dengan suka rela, terpaksa maupun dipaksa,vaksin meningitis terus dimasukkan kedalam tubuh para jemaah haji”. 

Penjelasan       

Vaksinasi meningitis yang diberikan kepada calon jemaah haji adalah meningitis meningokokus. Sedangkan bakteri penyebab meningitis meningokus yaitu Neisseria meningitidis tidak ditemukan di Indonesia. Apa akibatnya? Akibatnya semua masyarakat Indonesia belum pernah terinfeksi meningitis meningokokus sehingga tidak mempunyai Kekebalan (antibodi) terhadap bakteri meningokokus. Hal ini sangat berbahaya untuk calon jemaah haji yang akan bertemu dengan jemaah lain dari negara-negara Afrika yang mempunyai bakteri N.meningitidis di tenggorokannya (orang yan mengandung bakteri namun tidak sakit disebut karier. Oleh karena itu, semua jemaah haji yang akan berkumpul di Mekah, Arafah, Mina, dan Madinah di haruskan mendapat suntikan imunisasi meningitis tersebut, agar tidak menderita meningitis.

Perlu dijelaskan bahwa vaksin meningitis meningokok ada 4 serotipe (A-C-Y-W135), jadi harus diamati dahulu apakah vaksin yang akan disuntikkan berisi keempat serotipe yang diperlukan tersebut. Hal lain yang harus diperhatian ialah setelah mendapat suntikan vaksin meningitis kekebalan baru mencapai kadar pencegahan setelah dua minggu. Jadi minimal imunisasi untuk calon jemaah haji harus diberikan dua minggu sebelum berangkat ke Saudi Arabia.   

Bab-2 : Seputar masalah vaksin

Hal 12, baris ke 4 : ”Sekarang ini vaksin oral (maksudnya polio) tidak lagi dianjurkan karena terbukti menyebabkan polio pada beberapa penerimanya dan orang-orang yang berkontak akrab dengan mereka yang baru di vaksinasi ”. 

Dasar pemikiran ini tidak benar : (akan dilengkapi)

Dengan hanya 5 putaran PIN dan 3 putaran SubPIN (mohon dikoreksi jumlah putarannya) menggunakan vaksin oral polio telah berhasil membebaskan Indonesia dari KLB polio. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi bila pemerintah tidak cepat mengambil kebijakan untuk melaksanakan PIN, berapa jumlah anak yang meninggal ataupun cacat akibat KLB polio tersebut.

VDPV (vaccine derived polio virus) dapat terjadi pada anak yang belum pernah  diimunisasi sehingga tertular dari vaksin yang berada di dalam tinjarecipient yang mencemari lingkungan. Oleh karena itu cakupan imunisasi harus tinggi, mendekati 100%. Kejadian VDPV adalah 1 diantara 2 juta dosis vaksin OPV. 

Penjelasan

Dengan hanya 5 putaran PIN (mohon dikoreksi jumlah putarannya) menggunakan vaksin oral polio telah berhasil membebaskan Indonesia dari KLB polio. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi bila pemerintah tidak cepat mengambil kebijakan untuk melaksanakan PIN, berapa jumlah anak yang meninggal ataupun cacat akibat KLB polio tersebut. Tercatat kita memiliki kasus polio sebanyak 306. Saat ini kasus terakhir  terlaporkan tanggal 20 Februari 2006 di Aceh Tenggara, jadi sudah 3 tahun kita tidak ada laporan kasus polio lagi. Kita tetap harus menunggu negara tetangga lainnya sampai tidak ada kasus polio lagi.  

Hal : 13   

Vaksin gondang mungkin yang dimaksud vaksin gondongan atau mumps. 

Hal 12 – 27           

Sulit untuk dipahami (mengenai zat yang dikandung dan tata cara                                pembuatan vaksin) hal ini juga dapat menunjukkan sebenarnya penulis   tidak paham mengenai pembuatan vaksin. 

Hal 17                

Neomisin ditemukan pada vaksin MMR dan Polio

Penjelasan           

vaksin polio tidak mengandung unsur  neomisin 

Hal 18                 

Streptomisin

Penjelasan           

tidak ada unsur streptomisin dalam vaksin polio.

Hal 26                 

pembuatan vaksin berasal dari embryo manusia Ada 3 cell line yang mendominasi pasar : ·         WI:38 : produksi Wistar Institute Philadelpia (dikembangkan Dr L Heyliflik, 1962) berasal dari sel paru embrio perempuan berusia 3 bulan yang mengalami aborsi.

·         MCR-5: produk Medical Research Council (MRC) Inggris 1966, berasal dari sel paru-paru embrio laki2 berusia 14 minggu yang sengaja di aborsi oleh ibunya karena alasan kejiwaan.

·         PER C6 dibuat Dr alex van der Eb dari retina embrio berusia 18 minggu yang sengaja di aborsi oleh ibunya. (sumber : Prof Jurnalis, seminar Farsi , 17 April 2007) 

Penjelasan  

No human cells are actually present in the vaccine, and no abortions are conducted specifically for the purpose of harvesting cell lines.  

Tidak ada sel manusia yang terdapat dalam vaksin, dan tidak ada aborsi yang dilakukan spesifik untuk tujuan mendapatkan kultur sel. 

Ethicists at the US National Catholic Bioethics Center have concluded that the association between certain vaccines and abortion was non- complicit, and thus use of these vaccines is not contrary to a religious opposition to abortion.27. 

Para ahli Etika di US National Catholic Bioethics Center telah menyimpulkan bahwa hubungan antara vaksin tertentu dan aborsi tidak saling terkait, sehingga penggunaan vaksin tidak bertentangan dengan aliran relijius yang menentang aborsi. Atau dapat diterjemahkan bebas sbb: masalah aborsi tidak terlibat dalam pembuatan vaksin 

Sumber : CLINICAL UPDATE :Vaccine components and constituents: responding to consumer  concerns, Barbara E Eldred, Angela J Dean, Treasure M McGuire and Allan L Nash (Volume 184 Number 4 20 February 2006). 

Pro dan kontra sebenarnya Tahun 1962, hal tsb  terjadi 37 tahun yang lalu dimana saat ini dengan berkembang pesatnya kemajuan teknologi pembuatan vaksin yang lebih aman sehingga dengan  teknologi rekombinan, vaksin polisacharida, conjugated dsb.   

Program imunisasi dasar Departemen Kesehatan yang telah dimulai sejak tahun 1970-an memakai produksi dalam negeri yaitu P.T. Bio Farma, dan telah diklarifikasi bahwa tidak ada embryo manusia ataupun produk dari manusiayang dipakai untuk pembuatan vaksin.  

Hal 27            

UUD kesehatan :

antara lain  program imunisasi massal mempunyai sasaran utama yaitu bayi dan anak-anak, kepada orang tuanya dikatakan bahwa mereka harus menerima dosis ganda dari 10 vaksin yang berbeda sejak kelahiran sampai usia lima tahun.

Penjelasan       

Vaksin didalam program imunisasi ada 7 penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (yaitu BCG terhadap TBC, Polio, campak DPT (difteri, tetanus dan pertusis, hepatitiS B dab campak). Vaksinnya ada 5 macam, untuk mencegahpenyakitnya 7,  bukan 10.  

Hal 28   

Imunitas kelompok adalah tingkat di mana suatu populasi tertentu bisa bertahan terhadap penyakit. Untuk mencapai tingkat imunitas kelompok yang tinggi, kelompok yang berpihak pada imunisasi  massal berusaha untuk mencapai angka vaksinasi yang setinggi mungkin dengan harapan nyaris setiap orang di dalam kelompok yang terpilih akan terlindungi dari penyakit. Salah satu argumentasi utama mereka yang menentang imunisaisi massal pada anak-anak adalah bahwa lain dalam area vaksinansi wajib memiliki sikap ” satu ukuran untuk semua orang” yang sangat berbahaya.      

Penjelasan 

Imunitas kelompok : maksud nya adalah ”herd immunity” atau ”community immunity”, bukan kelompok pro dan kontra imunisasi. Vaksin diberikan kepada perorangan untuk melindungi orang tersebut dari penyakit. Pemberian vaksin kepada perorangan ini juga memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat. Bagaimana ini  bisa terjadi?  Imunisai akan menginduksi pembentukan kekebalan dengan tingkat kekebalan pada orang yang bersangkutan   secara langsung. Sebagian orang yang tidak divaksinasi ( yang rentan) bisa ”terlindungi (tidak sakit)” secara tidak langsung karena berada di tengah-tengah kelompok orang orang yang tervaksinasi. Dengan demikian penyebaran bibit penyakit dari orang yang terinfeksi  (penularan) kepada orang yang rentan bisa terputus.   

Bukti adanya imunitas kelompok adalah terbasminya virus cacar dari muka bumi, padahal pemerintah setiap negara sebetulnya tidak mampu mengimunisasi 100% penduduknya Semakin rendah tingkat kemampuan pemerintah mengimunisasi penduduknya, akan semakin rendah kemungkinan terbentuknya imunitas kelompok.Imunitas kelompok juga dipengaruhi oleh sifat penyakit, makin menular suatu penyakit semakin tinggi daya penularannya maka cakupan imunisasinya harus tinggi. 

Sumber :  (Fine E.M.Paul, Plotkin, Orenstein, Community Immunity, Vaccines, fourth edition,    Chapter 56, p 1443-1461   

Hal 29      

“Vaksin seharusnya memicu sistem imun tubuh untuk menyerang komponen-komponen vaksin. Tetapi bagaimanan jika sistem imun menyerang lebih banyak dari seharusnya, yaitu menyerang bagian2 tubuh yang susunan kimiawi serupa dengan vaksin? Jenis reaksi ini disebut autoimun, yang berarti tubuh menyerang diri sendiri. Reaksi ini bisa terjadi pada vaksin campak, tetanus dan flu”.  

Penjelasan

Semakin banyak tulisan yang menghubungkan kenaikan kejadian autoimun dengan kenaikan cakupan imunisasi. Perimbangan Th1 dan Th2 dicoba sebagai alat untuk menjelaskan hubungan ini. Namun sampai  kini belum jelas model mana yang pasti dan mempunyai evidence based yang tinggi yang cukup dipakai sebagai alasan menghentikan imunisasi dan memberikan metode lain untuk mencegah wabah penyakit menular . Menggugah respons imun yang berlebihan akan menyebabkan beberapa bagian dari komponen imunologik menyerang bagian dari tubuh sendiri . Meskipun paradigma ini sudah dikenal namun belum ada pengamatan jangka panjang yang membuktikannya. Pada imunisasi akan merangsang sel Th1 sedangkan reaksi autoimun melibatkan sel Th2. 

Sumber : Miskonsepsi dan Kontroversi dalam vaksinasi. Hartono Gunadi, Ismoediyanto. Pedoman Imunisasi di Indonesia/edisi ketiga/2008  

Hal 30                

Salah satu contohnya adalah vaksin polio oral (ditelan), yang sejak 1 Januari 2000 tidak lagi dianjurkan untuk digunakan karena vaksin tersebut bertanggung jawab untuk sekitar sepuluh kasus polio yang dilaporkan per tahun ketika vaksin tersebut diberikan. 

Penjelasan

Sampai saat ini vaksin polio oral tetap diberikan  kita sedang berjuang untuk bebas polio, Indonesia saat terjadi KLB (Kejadian Luar biasa) adanya kasus polio di Kab Lebak tahun 2005 dan terus menjalar ke P sumatra sampai ke Aceh tenggara dan menyebar ke P Jawa (kecuali DIY) sanpai ke Madura denagn pelaksanaan PIN ( Pekan Imuniasai Nasional dimana seluruh anak balita diberi polio, maka penyebaran polio dapat dihentikan, dan kasus terakhir tanggal 20 Fabruari 2006 di Aceh tenggara sehingga saat ini polio sudah 3 tahun tidak ditemukan di Indonesia, namun kita masih menunggu negara lain yang masih memiliki kasus polio.  

Sampai saat ini hanya tinggal 3 negara yang masih mempunyai virus polio liar yang bersirkulasi di masyarakat yaitu India, Afganistan, dan Nigeria. 

Iklan Vaksin dosis ganda ? (yang dimaksud disini adalah vaksin kombinasi).Penjelasan tidak dapat dipahami  tetapi secara garis besar  bisa dijelaskan sbb: 

Penjelasan   

Mengenai penggabungan beberapa jenis antigen, dimaksudkan selain penyederhanaan jadwal juga adanya kinetik respons dimana antigen yang diberikan akan timbul respons imun yang lebih tinggi sehingga memberikan perlindungan jangka panjang, anak mendapat suntikan lebih sedikit, mengurangi jumlah kunjungan ke fasilitas kesehatan. Departemen Kesehatan yang didukung oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia merekomendasikan penggunaan vaksin kombinasi yang telah dikemas dari pabrik, untuk anak Indonesia. Tentunya vaksin yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah negara masing2, di Indonesia melalui izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan RI  

Sumber : Sri Rezeki S Hadinegoro . Vaksin Kombinasi (vaksin Kombo) : Pedoman Imunisasi di Indonesia/edisi ketiga/2008   

Kebijakan Departemen Kesehatan mendukung penyederhanaan dari vaksin DPT/Hb kombinasi. 

Sumber : SE Menkes no 697/MENKES/ VI/2004.Pedoman penyelenggaraan Imunisasi KEPMENKES RI Nomor: 1611/MENKES/SK/XI/2005.  

Hal 41          

Air raksa dalam vaksin. Terlalu panjang untuk di kutip (hal 41-46) 

Penjelasan

Timerosal/thiomerosal merupakan preservasi (pengawet) vaksin yang mengandung etilmercuri. Timerosal dipakai dalam vaksin untuk mencegah kontaminasi bakteri dan jamur pada vial multidosis. Imunisasi berulang dengan vaksin yang mengandung thiomerosal. Secara teoritis dapat meningkatkan mercuri didalam darah. Namun penelitian menunjukkan bahwa peningkatan mercuri itu masih dalam rentang normal yang diacu oleh US Departemen of Health and human cervices. Sejauh ini tidak ada bukti ilmiah bahwa timerosaldalam vaksin mengakibatkan gangguan perkembangan anak. Penelitian di Denmark yang membandingkan insidens autism dalam periode waktu pemberian vaksin berthimerosal dengan insidens autism dalam periode waktu pemberianvaksin bebas thimerosal. Ternyata setelah tahun 1992, yaitu saat pemberian vaksin bebas thimerosal insidens autisme meningkat tajam. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa vaksin dengan thimerosal tidak berkorelasi dengan insidens autisme. Penelitian di Inggris yang melibatkan lebih dari 13.000 anak yang mendapat vaksin mengandung thimerosal menunjukkan bahwa tidak ada bukti tentang paparan thimerosal pada umur dini menimbulkna efek buruk pada perkembangan saraf maupun psikologis.   

Hal 46      

Hubungan vaksin dengan autisme 

Penjelasan

Penelitian terbaru semakin membuktikan bahwa tak ada kaitan sama sekali antara vaksin MMR dengan autis. 

Riset untuk membuktikan kaitan vaksin MMR dan autis telah dilakukan bertahun­-tahun. Hasilnya nihil alias tidak terbukti. Namun masyarakat tetap takut. Hal itu karena salah satu penelitian di Inggris tahun 1998 yang menyebut hubungan vaksin itu dengan sekelompok anak autis yang juga memiliki masalah pencernaan serius. Studi itu melaporkan bahwa virus campak yang dilemahkan ikut berperan.  

Sampai akhirnya, peneliti menguji kembali temuan itu. Sampelnya adalah pencernaan anak yang lebih belia untuk memburu virus tersebut menggunakan teknologi genetik yang paling modern. Hasilnya, seperti dilaporkan tim periset internasional, sekali lagi tak ditemukan bukti vaksin MMR berperan memicu autis Temuan teranyar itu juga didukung tim peneliti yang menelurkan isu autis dan MMR sepuluh tahun lalu.  

"Kenyataannya, vaksin MMR aman. Kami yakin sepenuhnya tak ada hubungan antara MMR dan autis kata Dr. W lan Lipkin, dari Columbia University College of Physicians and Surgeons, seperti dilansir jurnal PLoS One.  

Dr. Larry Pickering dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC)menambahkan;' Tak ada keraguan bahwa vaksin itu sangat aman: Tak ada data resmi berapa banyak penderita autis yang juga mengalami gangguan pencernaan. Tapi Lipkin memperkirakan sampai seperempatnya. Ketakutanyang tidak beralasan  terhadap MMR berangkat dari alasan bahwa vaksin tersebut melemahkan virus campak yang justru akan membuat radang di pencernaan. Akibatnya, produk sisa penncernaan pindah hingga mencapai sistem saraf pusat.  

Untuk membuktikan alasan tersebut salah, tim peneliti telah mengobservasi 25 anak yang menderita autis sekaligus mengalami gangguan pencernaan serta 13 anak dengan masalah pencernaan namun tidak ada gangguan neurologi. Semua anak itu menjalani kolonoskopi, diambil contoh jaringannya, kemudian diuji untuk mengetahui jejak genetik virus campak. Sebagai tambahan, semua anak tersebut telah divaksinasi. Hasil pengujian ternyata tak menemukan jejak material genetik virus campak pada anak autis maupun normal. Hasil itu tentu berseberangan dengan riset tahun 1998 yang memicu ketakukan terhadap vaksin MMR. Dengan demikian, ujar tim peneliti, ketakukan terhadap vaksin MMR pun menjadi tidak beralasan. Pro kontra terhadap vaksin itu juga harus diakhiri. 

Dengan demikian baik WHO (Badan Kesehatan Dunia), Depkes RI, IDAI, tetap menganjurkan pemberian vaksinasi MMR, mengingat ketiga penyakit yang dicegah oleh vaksin tersebut dapt menyebabkan kematian atau kecacatan. 

Sumber :  (Healt  to day , October 2008) 

Hal 51 

“Sebenarnya orang yang berisiko mendapatkan hepatitis B adalah pengguna obat terlarang yang disuntikan, pria homoseksual, pelacur, dan orang-orang lain yang mempunyai banyak pasangan seksual, maka perntanyaannya yang harus diajukan orang tua kepada dokter adalah : mengapa bayi tetap dianjurkan untuk di vaksinasi hepatitis ?” 

Penjelasan

Hasil-hasil penelitian Indonesia termasuk daerah risiko tinggi untuk hepatitis B, maka pemberian imunisasi pada bayi lahir adalah untuk memutuskan mata rantai penularan dari ibu pengidap hepatitis B kepada bayinya, karena kalau bayi terkena maka 90% akan menjadi kronis yang akhirnya setelah 20-40 tahun kemudian menjadi kanker hati. 

Hepatitis B dapat menularkan bukan saja dari contoh-contoh negatif dalam halaman 51 tersebut, tetapi merupakan resiko bagi orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, melalui donor darah, bahkan seorang bayi dapat mewarisi hepatitis B dari Ibu yang melahirkannya. Makanya sangat penting untuk segera melindungi bayi baru lahir tersebut. 

Sumber : (Jacyna & Thomas . Pathogenesis and treatment of chronic infection. Dalam: Zuckerman A., Thomas H.C., Penyunting. Viral Hepatitis , Scientific basic and clinical management, Churchil Livingstone, 1993. h.185-205)  

Hal 53

”Imunisasi yang disuntikkan ke tubuh manusia adalah penyakit yang diambil dari cairan darah orang yang terkena berbagai penyakit misalnya : Hepatitis B, herpes, HIV/AIDS dan lain-lain yang melakukan sex bebas, minum alkohol, narkotika dan atau perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum Allah lainnya. Lalu dibiakkan di media-media seperti: ginjal kera, ginjal anjing, sel-sel embrio marmut, serum anak sapi, telur ayam, dan lain-lain, dan menggunakan jaringan janin manusia yang digugurkan, ditambah dengan merkuri atau air raksa, logam sebagai zat pengawetnya. Vaksin-vaksin yang dihasilkan juga antara lain, vaksin polio, MMR, Rabies, cacar air, meningitis dll.” 

Penjelasan

Pernyataan tersebut sama sekali salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hanya bernada memojokkan imunisasi dengan memberikan pernyataan yang salah, bernada provokasi.

Teknologi dan Ilmu pengetahuan sudah sangat berkembang dengan baik. Sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Allah kepada manusia dimana manusia dianugrahi akal untuk berpikir. Sehingga isolasi dan pengembangan virus untuk vaksin sangat mudah dilakukan, tidak harus dari (yang tertulis pada halaman 53) cairan darah orang yang terkena berbagai penyakit Proses pembuatan vaksin sangat rumit tentunya melalui tahapan yang penapisan yang sangat ketat dan tidak mengandung penyakit menular lainnya, seperti kita ketahui bahwa untuk donor darah PMI pun harus dilakukan penapisan terhadap penyakit hepatitis B dan C, HIV AID,  penyakit kelamin dll. Melalui suatu quality control yang sangat ketat karena akan dipakai jutaan dosis. 

Bab-3 :  Imunisasi kebijakan yang dipaksakan 

Hal 62

beberapa kasus akibat vaksinasi di indonesia.Ada 10 kasus yang dipaparkan a.l. - kasus no 5. keyakinan mata anak menjadi silindris setelah mendapat imunisasi.- kasus no 9 setelah imunisasi cacar air masal anak terkena cacar air.

Penjelasan

- Silindris pada mata seperti telah diketahui akibat genetik atau dapat juga akibat rangsangan fisik berulang terhadap bola mata akibat tekanan oleh kelopak mata dan lain-lain..

- Vaksin cacar air (varicela)  belum masuk  kedalam program imunisasi. Hal 67Beberapa kasus pasca imunisasi meningitis  sebagai persyaratan haji. Ada 3 kasus yang dilaporkan. 

Penjelasan

Saudi Arabia termasuk daerah risiko tinggi untuk meningitis, sehingga sesuai dengan surat dari kerajaan Saudi Arabia bahwa setiap jemaah haji, tenaga kerja dan  umroh harus mendapat imunisasi meningitis untuk mendapatkan visa . 

Sumber ; Surat edaran Direktur jenderal Protokol dan konsuler, Departemen Luar Negeri. Nota D iplomatik dari Ke Dubes Saudi Arabia Jakarta no: 588/PK/VI/06/61

Hal 68 Beberapa kasus vaksinasi di mancanegara Menceritakan bahwa di Nigeria , vaksin pemberian Amerika yang membuat anak menjadi steril atau tidak akan mempunya keturunan.  ”WHO telah mengirimkan sebuah tim ke dearah tersebut untuk mengevaluasi penularan polio yang dilaporkan. Tentu dengan rasa puas akan keberhasilan penyebaran penyakit” 

Penjelasan

Pernyataan itu hanya sekedar isu negatif yang tidak ada buktinya.Adanya isu menjadi mandul maka imunisasi polio Nigeria dihentikan sementara , kemudian terjadi KLB polio di Nigeria yang kemudian menyebar ke Saudi Arabia dan Yaman, dan dibawa oleh TKW Indonesia sebagai karier ke Desa Girijaya Sukabumi sehingga timbul KLB polio di indonesia .  Nigeria telah mengirim kan tim ke Indonesia  (20 orang, 10 dari para ahli dan 10 alim ulama) untuk mempelajari pembuatan vaksin polio di Bio Farma, juga bertemu dengan Badan POM. Kemudian berkunjung ke Produsen vaksin Bio Farma Bandung . Kesimpulan akhir setelah kujungan ke Indonesia, Nigeria bersedia melajutkan program imunisasi dasar dengan sumber vaksin dari Bio Farma. 

(Penelaah mendampingi tamu Nigeria tersebut saat berkunnung ke Indonesia) 

Hal 72

”Cacar, Desember 2002, Menteri Kesehatan dan Pelayanan masyarakat Amerika menyatakan untuk memberikan suntikan vaksin cacar dan merekomendasikan kepada anggota kabinet lainnya untuk tidak meminta pelaksanaan vaksin itu”. 

Penjelasan

Imunisasi cacar (variola) didunia telah dihentikan pada tahun 1980, sebagai salah satu tonggak keberhasilan vaksin cacar (kasus terakhir di Indonesia dilaporkan dari Tangerang tahun 1972), tanggal 25  April 1974 Indonesia dinyatakan bebas cacar,  tiga tahun dari kasus terakhir di Somalia  ditemukan. dunia dinyatakan  bebas cacar tahun 1978 dan vaksinasi cacar dihentikan 3 tahun kemudian yaitu tahun 1981.

Ada ketakutan yang kurang beralasan dari Amerika terhadap negara lain yang akan mempergunakan vaksin cacar sebagai senjata biologis (bio terrorisme). Hal ini menyebabkan pemerintah Amerika menganjurkan pejabat parlemen Amerika untuk diimunisasi. 

Sumber : Keberhasilan pemberantasan penyakit cacar di Indonesia . 2001 

Bab-4  : Vaksin meningitis dan krisis kesehatan yang terjadi pada penulis 

Menceritakan pengalaman setelah imunisasi meningitis. 

Hal 112  

”WHO adalah kendaraan penjajah yang ingin menjajah manusia di Bidang kesehatan. Dengan iklannya yang terus menerus menyatakan ”tanpa imunisasi maka manusia menjadi tidak sehat” jadi imunisasi sebenarnya adalah ujung tombak WHO untuk merusak generasi berdasarkan bisnis dan penjajahan”. WHO merupakan organisasi kesehatan dunia terdiri dari berbagai negara. Bukan hanya negara barat, tenaga kerja WHO berasal dari berbagai negara, termasuk negara berkembang dan negara Islam.

Beberapa orang terpilih dari Indonesia juga bekerja di WHO untuk menggalakkan program kesehatan dunia, juga warga negara Afrika atau Asia telah memberikan kontribusi kepada kesehatan dunia. WHO bukan hanya bergerak di bidang imunisasi, tapi juga untuk program kesehatan ibu hamil,program peningkatan gizi, ASI exclusive, penyediaan air minum, pengendalian polusi, pemberantasan penyakit menular dengan peningkatan higienitas, dll. Jadi WHO lebih banyak membantu negara miskin daripada negara kaya, untuk kesehatan umat manusia di dunia. WHO bukan lahan untuk berbisnis, namun lebih banyak pada segi kemanusiaan.  

Bab -5 : Vaksinasi,  trial and  error dan bisnis kapitalisme.

Hal 117

”Experimen WHO di lapangan , terbukti mengakibatkan banyak kematian dan cacat pada bayi dan anak2 maupun dewasa yang berdampak pada perkembangan manusia selanjutnya”. 

Penjelasan

Studi vaksin sangat cermat dan berhati-hati untuk melindungi resipien saat diberi vaksin. Selain kebaikan vaksin yang akan diterima, keselamatan resipien menjadi tujuan utama pemberian vaksin. Maka sebelum vaksin diberikan kepada manusia, vaksin telah mengalami ujipreklinik dengan percobaan binatang. Apabila percobaan pada binatang aman, maka kemudian dilanjutkan dengan uji klinik phase1 – 2 dan 3 (GCP/Good Clinical Practices) , setelah terbukti mengenai safety dan immunogenicity (keamanan dan kemampuan menimbulkan kekebalan) barulah akan mendapat izin edar dari Badan POM. Kemudian vaksin telah dipakai jutaan dosis oleh program dilakukan juga PMS (Post Marketing Surveilans) atau sama dengan phase 4. Ini adalah untuk keamanan vaksin dilapangan dan secara terus menerus akan dikaji melalui sistem monitoring PMS. 

Sumber : buku biru. BPOM. : Cara Uji Klinik  yang Baik (CUKB) . BPOM 2001..

Program imunisasi diIndonesia memakai produksi dalam negeri yaitu Bio Farma, dan kita patut bersyukur bahwa BF telah mengekspor vaksin ke lebih dari 100 negara di dunia termasuk negara-negara Islam. 

Sumber : Company Profile P.T. Bio Farma.    

Hal 117

konspirasi vaksinasi dan Namru-2 = senjata biologis. 

Penjelasan

Tidak dilakukan evaluasi bukan porsi Sub Dit Imunisasi.

Garis besar:

NAMRU-2 tidak pernah berhubungan dengan pembuatan vaksin maupun pemberian vaksin di Indonesia. NAMRU-2,  penelitian dalam bidang penyakit infeksi. 

Bab-6 :  hukum islam dalam penggunaan obat2an.

Hal 64

Apakah Hijamah itu?Dst secara garis besar adalah pengobatan alternatif  

Bab-7 :  Beberapa jenis obat yang disebut dalam Al Quran dan As sunah.

Back to nature : (dengan kurma, tajin, gandum, jinten, sayuran dll obat herbal) Obat alami (herbal) boleh saja tetap dipergunakan namun perlu diingat bahwa obat alami bersifat umum yaitu meningkatkan daya tahan, bukan mengobati penyakit secara satu per satu. Satu macam cara pengobatan dapat mengobati segala macam penyakit, tentu tidak benar . Juga sangat sulit mengukur keberhasilan pengobatannya. 

Kesan :

Penulis Hj Umu Salamh SH, mempopulerkan pengobatan alternatif dan kembali ke pengobatan alami, syah2 saja, namun penjelasan tentang manfaat imunisasi patut kita luruskan. (beliau memasarkan obat-obat  alami) Hj. Ummu Salamah, dkk sudah menulis surat resmi kepada IDAI tetapi sudah 2 kali dibatalkan (untuk temu muka dan berdiskusi).

http://www.ykai.net/index.php?option=com_content&view=article&id=380:telaah-buku-imunisasi-dampak-dan-konspirasi&catid=89:artikel&Itemid=121

Hukum Imunisasi ( Kontroversi Imunisasi Vaksin Polio yang Mengandung Babi )

Sekilas Tentang Imunisasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun).

Vaksin adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi.2 Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak.

Imunisasi memiliki beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT, Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata. Perinciannya bisa dilihat dalam buku-buku kedokteran, intinya jenis imunisasi sesuai dengan penyakit yang perlu dihindari.

Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan.3

Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.4

Hukum Asal Imunisasi
Imunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir” (HR. Bukhari : 5768, Muslim : 4702).

Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyari’atkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi.5 Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah yang menimpa maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.6

Penggunaan Vaksin Polio Khusus (IPV)
Setelah sekelumit informasi tantang imunisasi di atas, sekarang kita masuk kepada permasalahan inti yang menjadi polemik hangat akhir-akhir ini, yaitu imunisasi dengan menggunakan vaksin polio khusus (IPV) yang dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari babi. Bagaimanakah gambaran permasalahan yang sebenarnya ? Dan bagaimanakah status hukumnya?

A.Gambaran Permasalahan
Berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1.Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).

2.Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.

3.Terdapat sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik).

4.Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.

5.Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.

6.Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas. 7

B.Jembatan Menuju Jawaban
Untuk sampai kepada status hukum imunisasi model di atas, kami memandang penting untuk memberikan jembatan terlebih dahulu dengan memahami beberapa masalah dan kaidah berikut, setelah itu kita akan mengambil suatu kesimpulan hukum.5

1.Masalah Istihalah
Maksud Istihalah di sini adalah berubahnya suatu benda yang najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama dan sifatnya. Seperti khamr berubah menjadi cuka, bai menjadi garam, minyak menjadi sabun, dan sebagainya.9

Apakah benda najis yang telah berubah nama dan sifatnya tadi bisa menjadi suci? Masalah ini diperselisihkan ulama, hanya saya pendapat yang kuat menurut kami bahwa perubahan tersebut bisa menjadikannya suci, dengan dalil-dalil berikut :

a.Ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu bahwa khomr apabila berubah menjadi cuka maka menjadi suci.
b.Pendapat mayoritas ulama bahwa kulit bangkai bisa suci dengan disamak, berdasarkan sabda Nabi “ Kulit bangkai jika disamak maka ia menjadi suci.” ( Lihat Shohihul-Jami’ : 2711)
c.Benda-benda baru tersebut – setelah perubahan – hukum asalnya adalah suci dan halal, tidak ada dalil yang menajiskan dan mengharamkannya.

Pendapat ini merupakan madzhab Hanafiyyah dan Zhohiriyyah10, salah satu pendapat dalah madzhab Malik dan Ahmad11. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah12, Inul Qoyyim, asy-Syaukani13, dan lain-lain.14

Alangkah bagusnya ucapan Imam Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas bagaimana mungkin benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda suci dari kotoran dan benda kotor dari suci. Benda asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.”15

2.Masalah Istihlak
Maksud Istihlak di sini adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan hal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya, baik rasa, warna, dan baunya.

Apabila benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut bisa menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci, berdasarkan dalil berikut : 
Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” (Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:14)

“Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak najis
.”
(Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:23).

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakn warna atau baunya maka dia menjadi suci. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa yang memperhatikan dalil-dalil yang disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat ini paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah, sangat jauh dari logika.”16
Oleh karenanya, seandainnya ada seseorang yang meminum khomr yang bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat khomr-nya hilang maka dia tidak dihukumi minum khomr. Demikian juga, bila ada seorang bayi diberi minum ASI (air susu ibu) yang telah bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat susunya hilang maka dia tidak dihukumi sebagai anak persusuannya.”17

3.Dhorurat dalam Obat
Dhorurat (darurat) adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman, yaitu ketika seorang memilki keyakinan bahwa apabila dirinya tidak menerjang larangan tersebut niscaya akan binasa atau mendapatkan bahaya besar pada badanya, hartanya atau kehormatannya. Dalam suatu kaidah fiqhiyyah dikatakan:

“Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang”

Namun kaidah ini harus memenuhi dua persyaratan: tidak ada pengganti lainya yang boleh (mubah/halal) dan mencukupkan sekadar untuk kebutuhan saja.

Oleh karena itu, al-Izzu bin Abdus Salam mengatakan : “Seandainya seorang terdesak untuk makan barang najis maka dia harus memakannya, sebab kerusakan jiwa dan anggota badan lebih besar daripada kerusakan makan barang najis.”20

4.Kemudahan Saat Kesempitan
Sesungguhnya syari’at islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, bahkan Imam asy-Syathibi mengatakan: “Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti”.20

Semua syari’at itu mudah. Namun, apabila ada kesulitan maka akan ada tambahan kemudahan lagi. Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syafi’i tatkala berkata :
Kaidah syari’at itu dibangun (di atas dasar) bahwa segala sesuatu apabila sempit maka menjadi luas.”21

5.Hukum Berobat dengan sesuatu yang Haram
Masalah ini terbagi menjadi dua bagian :

a.Berobat dengan khomr adalah haram sebagaimana pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil :
Sesungguhnya khomr itu bukanlah obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim:1984)
Hadist ini merupakan dalil yang jelas tentang haramnya khomr dijadikan sebagai obat.22

b.Berobat dengan benda haram selain khomr. Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat :

Pertama : Boleh dalam kondisi darurat. Ini pendapat Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Ibnu Hazm.23 Di antara dalil mereka adalah keumuman firman Allah :... Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.... (QS. Al- An’am [6]:119)

Demikian juga Nabi membolehkan sutera bagi orang yang terkena penyakit kulit, Nabi membolehkan emas bagi sahabat arfajah untuk menutupi aibnya, dan bolehnya orang yang sedang ihrom untuk mencukur rambutnya apabila ada penyakit di rambutnya.

Kedua: Tidak boleh secara mutlak. Ini adalah madzab Malikiyyah dan Hanabillah.24 Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi :“Sesungguhnya allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” (ash-Shohihah:4/174)

Alasan lainnya karena berobat hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, dan karena sembuh dengan berobat bukanlah perkara yang yakin.

Pendapat yang kuat: Pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, yaitu apabila penyakit dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
1)Penyakit tersebut penyakit yang harus diobati
2)Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.
3)Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.25

6.Fatwa-fatwa
Dalam kasus imunisasi jenis ini, kami mendapatkan dua fatwa yang kami pandang perlu kami nukil di sini :

a.Fatwa Majelis Eropa Lil-Ifta’ wal-Buhuts
Dalam ketetapan mereka tentang masalah ini dikatakan: “Setelah Majelis mempelajari masalah ini secara teliti dan menimbang tujuan-tujuan syari’at, kaidah-kaidah fiqih serta ucapan para ahli fiqih, maka Majelis menetapkan :

1)Penggunaan vaksin ini telah diakui manfaatnya oleh kedokteran yanitu melindungi anak-anak dari cacat fisik (kepincangan) dengan izin Allah. Sebagaimana belum ditemukan adanya pengganti lainnya hingga sekarang. Oleh karena itu, menggunakannya sebagai obat dan imunisasi hukumnya boleh, karena bila tidak maka akan terjadi bahaya yang cukup besar. Sesungguhnya pinti fiqih luas memberikan toleransi dari perkara najis- kalau kita katakan bahwa cairan (vaksin) itu najis- apabila terbukti bahwa cairan najis ini telah lebur denga memperbanyak benda-benda lainnya. Ditambah lagi bahwa keadaan ini masuk dalam kategori darurat atau hajat yang sederajat dengan darurat, sedangkan termasuk perkara yang dimaklumi bersama bahwa tujuan syari’at yang paling penting adalah menumbuhkan maslahat dan membedung mafsadat.

2)Majelis mewasiatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dan pemimpin markaz agar mereka tidak bersikap keras dalam masalah ijtihadiyyah (berada dalam ruang lingkup ijtihad) seperti ini yang sangat membawa maslahat yang besar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.26


b.Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Majelis Ulama Indonesia dalam rapat pada 1 Sya’ban 1423H, setelah mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan :

1). Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari – atau mengandung- benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
2). Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.27

C.Kesimpulan dan Penutup 
Setelah keterangan singkat di atas, kami yakin pembaca sudah bisa menebak kesimpulan kami tentang hukum imunisasi IPV ini, yaitu kami memandang bolehnya imunisasi jenis ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.Imunisasi ini sangat dibutuhkan sekali sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.
2.Bahan haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.
3.Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah.
4.Hal ini termasuk dalam kondisi darurat.
5.Sesuai dengan kemudahan syari’at di kala ada kesulitan.

Demikianlah hasil analisis kami tentang masalah ini, maka janganlah kita meresahkan masyarakat dengan kebingungan kita tentang masalah ini. Namun seperti yang kami isyarakatkan di muka bahwa pembahasan ini belumlah titik, masih terbuka bagi semuanya untuk mencurahkan pengetahuan dan penelitian baik sari segi ilmu medis maupun ilmu syar’i agar bisa sampai kepada hukum yang sangat jelas. Kita memohon kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat. Amin.

Daftar Referensi 
1.Ahkamul-Adwiyah Fi syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan bin ahmad al-Fakki, terbetin Darul-Minhaj, KSA, cet. Pertama 1425H.
2.Al-Mawad al-Muharromah wa Najasah fil Ghidza’wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih ahmad, terbitan Darul –Qolam, damaskus, cet. Pertama 1425 H.
3.Fiqih Shoidali Muslimin kar. Dr. Kholid abu Zaid ath-Thomawi, terbitan Dar shuma’i, KSA, cet. Pertama 1428 H
4.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
5.dan lain-lain


Catatan Kaki :
1.Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah Fil-Ghidza’ wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih Hammad hlm. 7-8
2.KBBI Edisi Ke tiga Cetakan ketiga 2005 hlm. 1258.
3.Sumber:medicastore.com. Lihat pula al-Adwa kar. Ali al-Bar hlm. 126, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan al-Fakki hlm. 128.
4.Ahkamu Tadawi kar. Ali al-Bar hlm. 22 
5.Ibnul-Arobi berkata: “Menurutku bila seorang mengetahui sebab penyakit dan khawatir terkena olehnya, maka boleh baginya untuk membendungnya dengan obat.” (al-Qobas: 3/1129)
6.Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh Ibnu Baz: 6/26
7.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 369
8.Lihat Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah hlm. 16-38, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187-195, Fiqh Shoidali al-Muslim kar. Dr. Khalid abu Zaid hlm. 72-84.
9.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin:1/210
10.Roddul-Mukhtar’: 1/217, al-Muhalla: 7/422
11.al-Majmu’: 2/572 dan al-Mughni: 2/503
12.Al-Ikhtiyorot al-Fiqhiyyah hlm. 23
13.Sailul-Jarror: 1/52
14.Lihat masalah ini secara luas dalam kitab al-Istihalah wa ahkamuha Fil-Fiqh Islami kar. Dr. Qodhafi ‘Azzat al-Ghonanim.
15.I’lamul-Muwaqqi’in: 1/394
16.Majmu’ Fatawa: 21/508, al-Fatawa al-Kubro: 1.256
17.Al-Fatawa al-Kubro kar. Ibnu Taimiyyah: 1/143, Taqrirul-Qowa’id kar. Ibnu Rojab: 1/173
18.Al-asybah wan-Nazho’ir Ibnu Nujaim hlm. 94 dan al-Asybah wan-Nazho’ir as-Suyuthi hlm. 84
19.Qowa’idul-Ahkam hlm. 141
20.Al-Muwafaqot kar. Asy-Syathibi: 1/231
21.Qowa’idul-Ahkam hlm. 60
22.Syarh Shohih Muslim kar. An-Nawawi: 13/153, Ma’alim Sunan kar. Al-Khoththobi: 4/205
23.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin: 4/215, al-Majmu’ kar. An-Nawawi: 9/50, al-Muhalla kar. Ibnu Hazm: 7/426
24.Lihat al-Kafi kar. Ibnu Abdil Barr hlm. 440, 1142, al-Mughni kar. Ibnu Qudamah: 8/605
25.Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187. 
26.Website Majlis Eropa Lil Ifta’wal Buhuts/www.e-cfr.org, dinukil dari kitab Fiqh Shoidali al-Muslim hlm. 107.
27.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 370.

[Sumber : Majalah Al Forqan, Edisi 05 Th. ke - 8 1429 H/2008 M, oleh : Al Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi]


http://azwariskandar.blogspot.com/2009/11/hukum-imunisasi-kontroversi-imunisasi.html

Kamis, 06 Oktober 2011

Persaingan Si Kakak dan Si Adik

Waspadalah. Tanpa intervensi, sibling rivalry bisa berlanjut hingga dewasa.

Mitha (13 tahun) merasa kesal karena selalu disuruh mengalah pada adiknya,
Viera (10). ”Kenapa sih dari dulu saya disuruh mengalah terus,” teriak gadis
cilik yang menginjak remaja itu.

Bila Mitha sedang bermain sesuatu, adiknya sering merebutnya. Demikian pula
sebaliknya, Mitha juga sering mengganggu adiknya, sehingga hampir setiap hari
dia rumahnya terjadi keributan di antara kakak beradik ini. Bila sudah
demikian, ayah atau ibunya selalu menyuruh Mitha mengalah. Sebab, Mitha kan
‘lebih besar’. Hal seperti itu terjadi sejak mereka masih kecil. Perselisihan
model Mitha dan adiknya, menurut psikolog dari RS Dr Sardjito/Fakultas
Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwi Susilowati SPsi, merupakan
sibling rivalry alias persaingan antarsaudara kandung.

Fokus perhatian
Sibling rivalry adalah hal yang wajar pada anak menyesuaikan dengan kondisi
yang baru. Biasanya muncul jika ada kelahiran anak kedua, dan anak pertama
belum dipersiapkan lebih dulu bahwa dia akan mempunyai adik. ”Orang tua yang
tadinya fokus perhatiannya hanya pada anak pertama (ketika belum punya adik),
namun sejak kehadiran anak kedua, orang tua secara tidak sadar akan lebih fokus
ke anak kedua,” tutur Kiki, panggilan akrab Dwi Susilowati.

Karena itu bila orang tua berniat untuk mempunyai anak lagi, saran dia, si
kakak harus dipersiapkan sejak si adik masih dalam kandungan. Misalnya, si
kakak diberi tahu bahwa dia akan mempunyai adik dan bila ada adik, mainnya
lebih enak daripada main sendiri.

”Kemudian kita yakinkan bahwa dengan kehadiran adik, adik masih lemah,
sehingga apa-apa harus dibantu, kakak kan sudah bisa main sendiri, mengambil
sendiri,” kata Kiki, ”Dengan demikian anak akan memahami bila si ibu atau
ayah akan lebih mendahulukan adiknya.”

Kadang-kadang si kakak akan mengalami kecemburuan dengan adanya adik baru.
Tetapi, dengan bertambahnya usia, justru adik yang mengalami kecemburuan.
Misalnya, kakak usia lima tahun sudah bisa naik sepeda, sedangkan adik usia 2-3
tahun belum bisa naik sepeda dan ia iri pada kemampuan si kakak.

Cari penyebabnya
Kebanyakan sibling rivalry dialami oleh anak-anak sesuai tahapan perkembangan.
Misalnya, pada usia 2-3 tahun anak sedang berkembang keakuannya, ingin
dihargai, ingin diakui bahwa mereka nomor satu dan paling disayangi orang tua.
Sehingga orang tua penting mengatur trik-triknya. Misalnya: kakak pintar dan
bagus dalam hal merapikan pakaian, adik pintar bila bertemu orang langsung
bersalaman, sehingga tidak ada pembedaan. ”Kita memperlakukan adik dan kakak
sama, tetapi tidak membandingkan atau membedakan,” kata Kiki.

Tetapi kadang sibling rivalry itu tidak terjadi saat anak masih balita,
melainkan ketika sudah usia SD. Misalnya, anak ingin nomor satu, ingin mendapat
perhatian lebih dari orang tua, dan sebagainya. Sibling rivalry juga bisa
muncul antar sepupu. Misalnya, ketika pascagempa di Yogyakarta, orang tuanya
menampung keluarga kakak/adik yang rumahnya hancur. Dulu ketika berbeda rumah,
si anak mau berbagi dengan sepupunya. Tetapi ketika saudara sepupunya tinggal
serumah, si anak tidak mau lagi berbagi.

Menurut Kiki, sebetulnya yang penting adalah bagaimana orang tua menyikapi
lebih dari satu anak, bagaimana membagi perhatian kepada anak-anak dan
menyikapi terjadinya persaingan/kecemburuan tersebut. Namun, sering kali sikap
orang tua dengan sadar atau tidak menyuruh si kakak mengalah dengan adik,
menyuruh menjaga si adik, karena si kakak sudah besar.

”Sikap itu justru akan menjadikan sikap kecemburuan yang besar si kakak
terhadap si adik,” katanya. Menurut alumni Fakultas Psikologi UGM ini, adalah
tidak bijak jika kakak disuruh selalu mengalah. ”Kita harus melihat latar
belakangnya penyebab kenapa ramai antara kakak dan adik? Untuk itu harus ada
pendekatan lain.” Apabila kakak dan adik selalu bertengkar, dua-duanya harus
salah dan menanggung akibat.

Introspeksi dulu
Selanjutnya, Psikolog dari RS Dr Sardjito/FK UGM Dra Yemima Triwuryani Psi,
lebih mengartikan sibling rivalry sebagai emosi iri yang terjadi antarorang
yang mempunyai hubungan dekat. Emosi iri atau iri hati itu harus dikendalikan,
karena tidak sehat. Bagaimanapun iri hati itu buruk, kalau dia sampai bersikap
positif itu karena dia justru bisa mengendalikan iri hati. Sibling rivalry yang
terjadi sejak usia anak-anak, jika tidak diintervensi dengan baik itu akan
berlanjut sampai dewasa. Emosi iri itu sulit menyelesaikannya, karena
percampuran dari marah, benci, dan cinta.

Dalam menyelesaikan masalah sibling rivalry yang terjadi antara kakak-beradik,
orang tua harus menganalisis dulu, kira-kira apa penyebabnya? ”Itu pertanyaan
yang tidak mudah untuk dijawab dan harus betul-betul ada kesungguhan dan
pengertian orang tua untuk mengerti anaknya, baik yang diirikan maupun yang
tidak,” tutur Yemima. Banyak kasus penyebabnya secara fisik, misalnya: satunya
cantik dan satunya tidak, satunya kulit hitam dan putih.

Orang tua di bawah sadar kerap membedakan hal itu. Sebab, orang tua mempunyai
pandangan hidup, filsafat hidup mengenai orang, misalnya orang itu bahagia
kalau pandai, cantik, putih kulitnya, dan itu terekspresi ketika punya anak.
Berbeda halnya bila pandangan orang bahwa bahagia itu adalah orang yang
jalannya lurus dan baik. Soal orangnya pendek, hitam, tidak terlalu pandai, itu
tidak masalah.

Jadi, kata Yemima, bila mau memanage atau mengintervensi anak yang sibling
rivalry, orang tuanya harus melakukan introspeksi diri lebih dulu. Sesungguhnya
setiap orang itu ada emosi iri, tetapi ada yang mampu mengendalikan.

Anak-anak yang tidak bisa mengendalikan emosi iri akan berperilaku negatif.
Anak akan berperilaku buruk supaya orang tua marah, dia akan ‘menghukum’ orang
tua. Dampak iri hati itu adalah anak banyak menuntut secara materi. Dan, orang
tua bertugas bagaimana agar sang anak tidak dikuasai emosi iri. Yemima
menyarankan agar orang tua memberi dukungan dan perhatian kepada anak yang
dalam posisi ‘kurang’ dari saudaranya. Yang sering banyak terjadi justru yang
banyak kekurangan itu yang sering disalahkan. Jika tidak bisa mengatasi sibling
rivalry yang terjadi, Yemima menyarankan orang tua agar tak segan meminta
bantuan orang yang profesional. nnri

http://keluargasehat.wordpress.com/2009/09/10/persaingan-si-kakak-dan-si-adik/

Menyusui Bayi dan Balita Bersamaan

Menyusui Bayi dan Balita Bersamaan
Bukan Menyusui Biasa! Si sulung masih menikmati ASI alias belum disapih, si bungsu lahir dan butuh ASI eksklusif. Jadilah bunda menyusui tandem. 

Menyusui tandem (nursing tandem) adalah menyusui 2 anak sekaligus. Jadi selain kakak adik, bisa juga menyusui tandem bayi kembar. Repot? Sedikit sih, apalagi bila Anda menyusui dengan posisi yang tepat.
 
Posisi menggendong biasa (the cradle hold)
  1. Peluk bayi Anda dengan kepala ditempatkan pada lekuk siku lengan atau dekat pangkal lengan (ketiak) Anda. Punggung bayi ditopang lengan bagian depan, dan bokong bayi ditopang oleh telapak tangan.
  2. Letakkan satu tangan bayi di atas salah satu payudara, dan tangan lain yang berada di bawah tubuhnya biarkan seolah-olah merangkul badan Anda, sehingga mempermudah mulut bayi mencapai payudara.
  3. Atur arah tubuh bayi agar telinga, bahu dan pinggulnya berada pada satu garis lurus serta perutnya menempel pada perut Anda. Jadi, dia berbaring menyamping dengan wajah, perut dan lutut menempel pada dada dan perut Anda.
  4. Lakukan hal yang sama pada bayi kedua di payudara yang .lain.
  5. Untuk balita Anda, biarkan dia mencari posisi menyusu sendiri yang nyaman di payudara yang lain..
Posisi menyangga kepala (the clutch atau football hold)
  1. Letakkan bantal di kedua sisi tangan Anda dengan ketinggian lebih rendah dari payudara Anda.
  2. Pegang salah satu bayi dengan tangan kanan dengan posisi tubuh bayi dijepit di bawah tangan kanan, seperti memegang bola dengan telapak tangan atau mengempit tas tangan.
  3. Topang kepala bayi menggunakan telapak tangan kanan dengan posisi di depan. Tubuhnya di bawah ketiak dan wajahnya menghadap Anda. Biarkan kedua kaki bayi tergantung di belakang tubuh Anda
  4. Lakukan hal yang sama dengan bayi Anda yang lain dengan menggunakan tangan kiri.
  5. Arahkan mulut bayi ke puting Anda, mula-mula dagunya. Tindakan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Jika Anda mendorongnya dengan keras ke arah payudara Anda, si kecil biasanya akan menolak dan menggerakkan kepalanya “melawan” tangan Anda.
  6. Bila salah satu dari mereka adalah si sulung yang berumur di bawah 2 tahun, dahulukan bayi Anda. Biarkan balita Anda mencari sendiri posisi nyaman pada payudara Anda yang lain.
Posisi gabungan atau parallel
  1. Pada posisi ini, kedua tubuh bayi digendong dengan arah yang berlawanan sehingga kepala bayi yang satu akan terletak di atas perut bayi kembarannya.
  2. Pegang salah satu bayi dalam posisi gendongan biasa pada satu payudara. Aturlah sehingga kepalanya terletak pada lekukan siku lengan Anda dan kedua kakinya mengarah ke perut Anda.
  3. Bila salah satunya adalah balita Anda, biarkan dia mencari sendiri posisi yang nyaman untuk menyusu bersama bayi Anda.
Manfaat:
  • Si sulung memperoleh manfaat zat-zat gizi ASI yang dibutuhkan untuk membantu proses tumbuh-kembang, termasuk meningkatkan sistem kekebalan tubuhnya.
  • Si sulung dapat membantu Anda mengatasi masalah payudara penuh (engorgement) terutama pada hari-hari pertama setelah melahirkan, karena si adik belum lancar mengisap ASI.
  • Mengurangi rasa iri kakak terhadap adiknya, karena tetap dapat kesempatan mengisap ASI sepuasnya bersama-sama adiknya.
Utamakan Bayi:
  1. Atur posisi bayi untuk mengisap ASI dengan nyaman lebih dahulu.  Setelah itu, barulah beri kesempatan pada balita Anda untuk “menemukan” posisi menyusunya yang pas. 
  2. Berikan waktu kepada bayi Anda untuk menyusu dari kedua payudara Anda sampai betul-betul kenyang. Bayi Anda lebih membutuhkan ASI untuk tumbuh dan berkembang, sementara balita Anda lebih memanfaatkan kegiatan menyusui ini untuk mendapatkan “kedekatan” dengan Anda. 
http://www.bayisehat.net/artikel/Tips/Bayi/menyusui.bayi.dan.balita.bersamaan/001/005/973/1

Tandem Nursing

Tandem Nursing

Mengapa Memilih Tandem Nursing dan Teori-nya

Keputusan untuk melakukan tandem nursing adalah keputusan pribadi ibu. Dalam banyak kasus, ibu melakukan tandem nursing karena si kakak masih belum genap menyusui dua tahun, atau si kakak tidak siap untuk disapih. Biasanya keputusan tandem nursing diambil ketika ibu mulai hamil dengan adik. Artinya, selama hamil ibu akan terus menyusui si kakak. Secara medis, menyusui selama hamil bisa dilakukan, tetapi ibu harus lebih waspada dengan reaksi tubuhnya.

Menyusui menyebabkan stimulasi puting, yang bisa mendorong terjadinya kontraksi rahim. Jika memutuskan untuk tandem nursing, sebaiknya ibu berkonsultasi dengan ahli kandungan yang mengerti seluk beluk menyusui sehingga ia dapat memberikan rekomendasi secara objektif dari segi medis, tidak hanya sekedar melarang tandem nursing tanpa dasar medis. Selain itu, berkonsultasilah juga dengan seorang Lactation Consultant (IBCLC).

Apabila kehamilan si ibu beresiko tinggi dan berkomplikasi, atau apabila ibu memiliki riwayat perdarahan dan keguguran, tandem nursing tidak dianjurkan. Tetapi apabila ibu tidak mengalami reaksi negatif, maka tandem nursing dapat dilanjutkan.

Selain dari masalah menyusui saat hamil, banyak orang pun ragu dengan menyusui lebih dari satu bayi. Apa bisa seorang ibu menghasilkan susu yang cukup? Untuk hal ini tidak perlu khawatir, karena ASI tercipta sesuai dengan prinsip supply and demand. ASI akan tercipta sesuai dengan kebutuhan, yang dibangkitkan dengan stimulasi mulut bayi terhadap puting susu. Semakin banyak payudara terstimulasi oleh mulut bayi atau oleh pompa, semakin banyak ASI tercipta.

Apakah keuntungan dan kekurangan dari tandem nursing?

Keuntungannya, si kakak dapat menerima asupan ASI hingga genap dua tahun atau lebih, dan si kakak turut mendapatkan manfaat ASI. Tandem nursing turut membantu mengurangi rasa iri kakak terhadap adiknya. Selain itu, si kakak dapat membantu memecahkan masalah menyusui seperti engorgement (payudara penuh) yang terjadi di hari2 awal menyusui, atau penyumbatan saluran ASI. Dan juga kedekatan batiniah yang timbul dari pemberian ASI.

Tetapi tandem nursing juga memiliki tantangannya tersendiri. Karena menyusui lebih dari satu bayi, ibu akan merasa lebih cepat haus dan lapar. Dan menyusui lebih dari satu bayi juga cukup melelahkan: dengan posisi duduk harus menyangga dua bayi, dengan posisi tidur si ibu terbebani oleh si kakak yang bergelantungan di badan ibu.

Para ibu yang memilih untuk tandem nursing sepakat bahwa keuntungannya seringkali lebih besar daripada kerugiannya. Bagi saya, tandem nursing ada pro kontranya sendiri, tidak semata-mata penuh kemudahan. Tetapi saya setuju bahwa tandem nursing adalah pengalaman yang unik dan tidak
terlupakan. Bernostalgia sekarang, saya tidak menyesal sudah memilih untuk tandem nursing.

Pengalaman Menyusui Saat Hamil

Ketika saya hamil anak kedua, si kakak belum genap 20 bulan. Karena saya bertekad untuk menyusui setidaknya 2 tahun, dan sampai si kakak ingin berhenti sendiri, saya memutuskan untuk tidak berhenti menyusui. Tetapi karena banyak simpang siur informasi mengenai tandem nursing, saya merasa agak gamang. Akhirnya, saya berkonsultasi dengan seorang IBCLC. Dokter kandungan saya juga, kebetulan mengetahui banyak mengenai ilmu menyusui, dan beliau mendukung keputusan untuk tandem
nursing. Saya pun meminjam buku mengenai tandem nursing di perpustakaan.

Tetapi ternyata menyusui sambil hamil tidak mudah. Sejak hamil, hormon mengubah puting menjadi lebih sensitif sehingga saat si kakak menyusui lumayan menyakitkan. Yang bisa saya lakukan hanya menahan sakit dan meminta kakak untuk lebih pelan-pelan dalam menyusui. Kemudian, perlahan-lahan produksi ASI mengalami penurunan, meski tidak habis sama sekali. Memang pada sebagian orang produksi ASI saat hamil dapat berkurang, tetapi ada juga orang yang produksi ASInya tetap lancar
seperti sebelumnya. Sepertinya kecenderungan tiap orang berbeda-beda. Untungnya si kakak mau meminum susu UHT untuk melengkapi kebutuhannya saat ASI berkurang.

Pada trimester terakhir, ASI saya tidak berbentuk seperti biasa, melainkan kental bening kekuningan, yaitu menjadi kolostrum. Seperti yang kita tahu, kolostrum terkenal dengan jumlahnya yang sedikit
tetapi manfaat dan khasiatnya sangat tinggi. Dan ternyata memang benar, di bulan-bulan terakhir kehamilan itu si kakak menjadi tidak pernah sakit sama sekali, meski ia baru mulai masuk playgroup setiap hari.

Pengalaman Tandem Nursing Kakak Beradik

Si kakak “cuti” menyusui hanya sehari, yaitu saat saya melahirkan di rumah sakit. Di hari berikutnya, Menyusui tandem bayi baru lahir dg anak umur 2,5 thnsaya persilakan si kakak untuk menyusui bersama-sama si adik dengan bersamaan. Awalnya si kakak agak kikuk, tetapi ia menerima tawaran tersebut dengan senang hati. Saya membiasakan si kakak untuk menyusui setelah si adik, atau bersama2, agar si adik mendapatkan cukup kolostrum dan ASI sebelum tiba giliran si kakak. Beberapa hari kemudian, kolostrum berubah menjadi ASI, dan
si kakak seperti menemukan kembali kenikmatan menyusui ASI, setelah berbulan2 “cuma” minum kolostrum sedikit-sedikit. Hal ini terlihat dari mulai berkurangnya porsi susu UHT si kakak.

Bagi saya pribadi, setelah ada 2 anak menyusui jadi cukup menantang dan melelahkan. Karena si kakak sudah kadung dibolehkan menyusu bareng si adik, hasilnya setiap kali si adik minta ASI, si kakak pun meminta. Seperti yang sudah saya sebut di atas, lebih capek dari menyusui satu anak saja. Selain itu rasanya lebih haus, dan lebih lapar. Dengan permintaan ASI ganda, rasanya hidup saya habis untuk menyusui, menyusui, dan menyusui. Tetapi, meski demikian, ASI nampaknya tak pernah kurang. Si adik terlihat menggemuk, bahkan lebih pesat daripada waktu si kakak berumur sama. Wajarlah, karena produksi ASI tersedia siap untuk dua mulut.

Menurut literatur mengenai tandem nursing, persaingan kakak beradik dapat ikut teredam. Bagi saya hal itu cukup terbukti. Si kakak tidak bertindak negatif terhadap si adik, malah ia sangat ingin turut
merawat si adik. Namun demikian saya menerapkan batasan-batasan, misalnya, si kakak hanya boleh menyusui di kamar tidur, dan tidak boleh minta ASI di luar rumah, dan kami jelaskan ini adalah karena si kakak jauh lebih besar daripada adik bayi. Syukurlah si kakak mudah mengerti dan menerima penjelasan kami tersebut.

Di usia 3.5 tahun, si kakak akhirnya kami sapih. Sebenarnya saya ingin menyusui selama si kakak mau, tetapi karena faktor kepraktisan dan tekanan masyarakat akhirnya kami putuskan untuk menyapih dengan se-gentle mungkin. Untungnya di usia tersebut si kakak sudah bisa diajak berunding dengan lebih dewasa. Yang kami lakukan hanya menekankan bahwa si kakak adalah anak besar dengan kebutuhan dan kesenangan yang berbeda dengan adik bayi, dan kami menegaskan bahwa ASI jatuh di dalam domain seorang bayi.

Untunglah dapat menerima penjelasan tersebut, dan akhirnya si kakak memutuskan sendiri untuk berhenti menyusui dengan alasan bahwa dirinya adalah anak besar. Kami tidak perlu “berbohong” dengan mengolesi puting dengan jamu, atau menempelkan plester di puting. Saat si kakak memutuskan untuk menolak ASI, kami sadar bahwa si kakak sudah siap untuk berhenti menyusui dan dia sudah mengambil keputusannya sendiri (dengan dorongan dan penjelasan dari kami, tentunya).

Referensi
- Nursing During Pregnancy & Tandem Nursing oleh Kelly Bonyata, IBCLC
- Adventures in Tandem Nursing oleh Hilary Flower

http://aimi-asi.org/2008/11/tandem-nursing/