wanita biasa, yg ingin bahagia | Cuma kumpulan kopi paste, mengikat ilmu, kalo lupa tinggal nyari =)


Jumat, 10 Juli 2015

RESEP FUSILLI SAUS KEJU

tempelllllll

FUSILLI SAUS KEJU


Bahan :
100 gr fusilli direbus dengan sedikit garam & minyak, tiriskan, sisihkan
2 siung bawang putih dihaluskan dengan 1/2 bawang bombay
1 sdm terigu
200 ml susu cair
100 ml cooking cream
1/2 sdt garam
1/2 sdt merica bubuk
1/2 sdt oregano
2 sosis iris tipis / smooked beef
 jamur kancing kaleng
150 gr keju cheddar parut
2 sdm minyak untuk menumis
50 gr keju cheddar untuk taburan
daun peterseli untuk hiasan

Cara Memasak :
tumis bawang putih & bawang bombay hingga harum
masukkan terigu, aduk rata
masukkan susu cair sedikit-sedikit, aduk rata
masukkan sosis, jamur kancing, garam, merica bubuk, aduk rata, tes icip
masukkan fusilli, tambahkan cooking cream, keju parut, oregano, aduk hingga semua rata
matikan api
tata di wadah, taburi dengan keju parut, hias dengan daun peterseli, sajikan

http://ncccheeseweeks.blogspot.com/2014/01/fusilli-saus-keju.html

RESEP Almond Crispy Cookies

simpen duluuuuuuuuuu ^_^
pokoknya resep yang swimpel

Almond Crispy Cookies


Ingredients:

– 2 eggs (telur ayam)

– 100 grams of white sugar (gula pasir)

– 40 grams of cake flour (tepung terigu untuk buat CAKE)

– 125 grams of sliced almond (almond irisan)

– some vegetable oil (minyak goreng bersih)

Steps:

1. Beat the eggs in a bowl using a fork, just beat slightly, don’t try to make it foamy.

(Kocok telur dalam sebuah mangkuk dengan garpu, jangan dikocok terlalu kencang, jangan sampai telur berbusa, cukup tercampur saja.)

2. Mix the egg with sugar and beat again only until they are mixed. Put in the flour and mix again well.

(Campur telur dengan gula pasir hingga tercampur saja, bukan berbusa. Masukkan tepung untuk cake dan aduk rata.)

3. Put in the almond slices and mix again for couple seconds. Cover the bowl with plastic wrap and refrigerate for 30 minutes. (Masukkan irisan almond dan aduk rata lagi selama beberapa detik saja. Tutup mangkuk dengan plastic wrap dan simpan dalam lemari es (bukan freezer) selama 30 menit.)

4. Preheat the oven to 12O C. Lay a baking paper on baking tray and take a kitchen towel and slightly swap on vegetable oil on the surface of the baking paper, do not brush the oil using kitchen/rubber brush, use the tissue or kitchen towel.

(Panaskan oven hingga 120 C. Alasi baking tray dengan baking paper dan olesi permukaan baking paper dengan minyak sayur dengan menggunakan lap kering bersih/ tissue kering, bukan dengan kuas. Minyak harus super tipis.)

5. Take out the bowl from the fridge, take 1 teaspoon of egg almond mix and slightly pour it on the baking paper forming SUPER THIN round shape, place more almond on the surface of the egg to prevent the egg from separating from each other. Give some space around 2 cm among the egg almond mix. Bake them in the oven for about 30-35 minutes or until golden brown and crisp.

(Keluarkan mangkuk dari kulkas, ambil 1 sendok teh adonan telur almond dan tuang diatas baking paper membentuk lingkaran bundar super tipis, letakkan almond tambahan diatas lapisan telur yang tidak memiliki almond, karena telur akan dengan mudah terpisah bila tidak memiliki “pemberat”, dalam hal ini pemberatnya adalah almond tadi. Beri jarak sekitar 2 cm di setiap adonan. Panggang selama 30-35 menit atau hingga coklat keemasan.)

6. Take the cookies out of the pan with the baking paper still attached. Put them in a cooling rack and let them cool completely, you can slighly peel the baking paper easily after the cookie got harden and dry cool. Place in a jar as you like or directly give them bites…

(Ambil cookies dari baking tray dengan baking paper masih melekat. Letakkan di rak pendingin dan biarkan mendingin sempurna, cookie dapat dengan mudah dilepas dari kertas bila cookie telah mendingin sempurna dan mengeras. Letakkan di dalam toples atau langsung nikmati…yumm..)


https://motherbakeseasy.wordpress.com/2015/04/23/almond-crispy-cookies-bilingual-eng-indonesia/

RESEP Brownies Cookies

simpen dulu resepnya >.<
tunggu good mood balik
xixixixixxixi

Brownies Cookies


Bahan:
100 gr margarine
50 gr butter
125 gr gula halus
2 kuning telur
250 gr kacang mete atau kacang yg lain juga boleh, disangrai dulu ya, trus dicincang.
100 gr chochochip
180 gr tepung terigu
1sdt baking powder
1/2 sdt soda kue
25 gr susu bubuk
20 gr coklat bubuk (saya pake vanhouten)

Cara buat:
1. kocok gula, margarin, butter dan kuning telur hingga lembut. Sampai warna agak putih.
2. Masukkan tepung terigu, bp, soda kue, coklat bubuk, susu. Aduk dengan spatula.
3. Masukkan kacang dan chocochip aduk rata lagi.
4. ambil adonan,pulung bundar2 pake tangan sebesar kelereng , taro diatas loyang lalu penyet dengan garpu.
5. Lakukan no.4 sampai adonan habis.
6. Panggang hingga matang.


http://dapurmiranti.blogspot.com/2015/06/brownies-cookies.html

Rabu, 17 Juni 2015

HAFALAN QURAN UNTUK ANAK

aku emang telat banget. hahahahahaha.....

baru akhir akhir ini pingin anak anak bisa disiplin hafalannya =D
yutubing nemu ini
masyaaallah..... harta karun


insyaallah mau donlot satu satu. takutnya kalo gak disimpen sendiri, diapus sama yang posting, aku bisa nangis bombay #lebay
suwun ya mas/mba pak/ bu yang udah share ilmunya yang bermanfaat di internet

yuk semangattt.... kudu disiplin seterusnya =P 




Selasa, 02 Juni 2015

RESEP HOMEMADE PLAYDOUGH

Home Made Play Dough

Bahan
120 gram garam
1/2 gelas air hangat
1/2-1 sdm minyak goreng
Pewarna makanan secukupnya
250 gram terigu

Cara Membuat
Campur garam dengan air hangat, tambahkan pewarna makanan dan minyak goreng. Aduk rata.
Masukkan terigu, ulen sampai kalis
( saya masukin pewarna terakhir, supaya lebih bervariasi warnanya)
Playdough siap digunakan :)

Notes :
*Jika sudah selesai bermain, bungkus sisa playdough menggunakan plastik wrap, kemudian masukkan dalam plastik kedap udara/ziplock agar bisa digunakan lagi :). Jika agak kering, tambahkan sedikit air, ulen kembali.
*Saya biasanya membuat 1/2 resep untuk satu warna. jadi diselesaikan dulu satu warna, baru membuat warna yang lain
*Bisa juga memasukkan pewarnanya diakhir. jadi bisa dibagi-bagi dahulu adonan baru diwarnai, hanya saja akan lumayan lama menulennya agar warna tercampur rata :)

sumber http://lusiana-sofyan.blogspot.com/2014/11/home-made-play-dough.html







Senin, 01 Juni 2015

RESEP ROTI MARYAM SIMPEL

resepnya udah aku coba
sipilllllllllllll #jentikinJari
yang susah nipisinnya
ampun deh, susah... kaya mandi minyak pun XD hahahahhahaha
no poto dari aku ya
soalnya penampilan amburadul.
eh, gak juga sih. ada yg bagus kok =P
si naveed sampe muji muji setinggi langit, ibu hebat deh, ibu hebat deh
#idungKembangkempis

yak, ini resepnyah
btw, aku gak pake isian ya
ori aja gak pake apa apa. sekejap udah ludes des des des T.T



https://www.facebook.com/merry.chupid/posts/10203160261527902?pnref=story
"PRATA/CANE ISI" versi simple Ocha chupid
Bahan:
300gr tepung terigu (segitiga biru)
1butir telur
1sdt gula halus (optional)
1/2sdt garam
1sdm susu bubuk (aku ganti SKM)
50cc minyak goreng
150cc air hangat
Bahan tambahan:
Margarin untuk mengoles
50cc minyak untuk merendam
Bahan isian asin (optional,silahkan ganti sesuai selera):
1btang daun bawang,rajang halus
1/2sdt parsley kering
1/2sdt cabe bubuk
1/2sdt bwang goreng yg sdh diremuk
1/4buah sosis,potong tipis2
Bahan isian manis (optional,bisa ganti sesuai selera):
-selai nanas
-selai strawberry
-kacang tumbuk
-meses
-keju
-kismis,dll
Cara membuat:
-campur semua bahan kulit,uleni hingga kalis (bila perlu dibanting2)
-bagi adonan sesuai selera (saya jadi 12pcs)
-rendam dalam minyak,tidak perlu terendam sampai tenggelam,ckup rendam dng 50cc minyak sayur
-diamkan 1-2jam
-tipiskan adonan sampai benar2 tipis,saya cukup pkai tangan saja pas nipisinnya
-oleskan margarin hingga rata
-beri isian sesuai selera
-gulung secara hati2,sambil sedikit dipanjangkan agar adonan lebih panjang
-gulung adonan hingga menyerupai obat nyamuk
-pipihkan kembali (bisa pke gilingan,klo sya ckup pke tangan saja)
-panggang diatas teflon sambil ditekan2 agar roti matang sempurna,balik kemudian tekan2 trrus hingga roti matang
NB:
-untuk melipatnya memang tidak seribet postingan yg pernah saya buat sebelumnya,ini lebih simple tp untuk teksturnya lebih berlapis2 yg sebelumnya,tp tidak mempengaruhi rasa kok
-untuk isian,bebaaaas tidak ada patokan,silahkan berkreasi sendiri dng selera masing2,bisa pke oreo,dcc,saus tomat,mayonise,susu kental manis,dll
-saya ada tips jika ingin rotinya benar2 tipis merata,caranya setelah adonan digulung letakkan diatas teflon lalu tekan2 diatas teflon dng tangan hingga tipis,baru nyalakan kompor (jadi teflonnya ditaruh dimeja dulu,jgn lsg diatas kompor ya bu..ibu biar gak panas :D)


Selasa, 21 April 2015

SHOLAT


RIBA

belajar dan menguatkan hati (serta mental) >.<

MIRACLE: Masih tentang merubah mindset. Ada teman sharing, awalnya pingin menggadaikan perhiasan buat modal awal usaha. Kemudian setelah mendapat penjelasan untuk menghindari riba, beliau berfikir tuk menjual perhiasannya saja. Dan langkah demikian adalah langkah yang tepat. Terlepas dari dosa atau pahala, Ketika Allah melarang sesuatu pasti ada dampak negatif di dunia. Dan banyak sekali kita temui orang bangkrut dan kehidupannya hancur Karena jeratan Riba. Berikut ini beberapa contoh aplikasi bagaimana kita merubah mindset kita tuk komitmen tidak memakai riba.
Punya uang 2-3 juta buat beli motor. Jangan buat DP, beli saja motor second yg layak pakai. Atau kalau kurang kumpulin dulu uangnya. Setelah motor second terbeli, kumpulin uang lagi (nabung) nanti jika uang Sudah ada motor di upgrade. Jual motor lama, beli motor yg lebih bagus.
Pingin bangun rumah. Kumpulin dana tuk beli tanah. Jika kesulitan cari tanah yg harga masih murah (lokasi didalam atau jauh dari keramaian) sembari terus menabung. Jika ada kesempatan jual tanah yg lama, beli tanah lagi yg lebih dekat keramaian. Perlahan nabung buat beli material. Bangun perlahan2 dari pondasi dst. Bangun saja dengan ukuran sederhana dulu namun bisa dikembangkan dibelakang hari. Semua tentunya menyesuaikan kondisi keuangan.
Pingin beli Mobil, belikan uang yg awalnya untuk DP dengan Mobil bekas yang masih bisa digunakan. Tabung dan belikan property (tanah) dan Nanti jual kembali jika dapat harga bagus tuk nambah upgrade Mobil. Dst dst dengan pola yang sama.
Ada hadits....Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad)
Yakinlah...ini sesungguhnya janji Allah, Allah tidak pernah mengingkari janji. Dan didalam proses kita menghindari Riba, pasti ada keajaiban dari arah yang tidak disangka2. Nilai property melonjak, dapat tawaran motor atau Mobil murah, dan macam2 keajaiban2 yang Allah berikan. Contohnya banyak, tapi sayang jika kita hanya mendengar kisah2nya saja. Sudah saatnya kita yang mendapatkan dan kemudian mengkisahkan keajaiban2 tersebut.
Atau Anda mau berkisah

Schuimpjes, si Kue Busa

bikin kue sering nyisain putih telurnya
cap dulu linknya biar gak usah nyari nyari lagi
soalnya bookmark juga udah fullllll XD
makin bingung nyarinya
hidup ratu kopas

http://baltyra.com/2012/08/22/schuimpjes-si-kue-busa/

Selasa, 17 Februari 2015

Hukum Menggambar Dalam Islam

Hukum Menggambar Dalam Islam

[Hadits-hadits tentang masalah menggambar dalam Islam telah kami bawakan sebagiannya di sini, silakan dibaca terlebih dahulu. Dan karena banyaknya pembagian yang akan kami sebutkan nantinya, maka butuh kami ingatkan kepada pembaca sekalian agar memperhatikan betul setiap bagian dan harus pandai memisahkan antara  pembagian yang satu dengan yang lainnya agar tidak timbul kesalahpahaman dalam memahami apa yang kami tulis]

Sebelum kita mulai pembahasan mengenai hukum gambar bernyawa, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab diharamkannya gambar bernyawa dalam syariat Islam. Maka kami katakan:

Ada dua perkara yang menjadi sebab diharamkannya gambar bernyawa:
1.    Karena dia disembah selain Allah.
Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
Dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dosa yang siksaannya paling besar adalah kesyirikan.
Al-Khaththabi berkata, “Tidaklah hukuman bagi (pembuat) gambar (bernyawa) itu sangat besar kecuali karena dia disembah selain Allah, dan juga karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah, dan membuat sebagian jiwa cendrung kepadanya.” Al-Fath (10/471)

2.    Dia diagungkan dan dimuliakan baik dengan dipasang atau digantung, karena mengagungkan gambar merupakan sarana kepada kesyirikan.
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata dalam Al-Qaul Al-Mufid (3/213), “Alasan disebutkannya kuburan bersama dengan gambar adalah karena keduanya bisa menjadi sarana menuju kesyirikan. Karena asal kesyirikan pada kaum Nuh adalah tatkala mereka menggambar gambar orang-orang saleh, dan setelah berlalu masa yang lama merekapun menyembahnya.”
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (1/455) disebutkan, “Karena gambar bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti pada gambar para pembesar dan orang-orang saleh. Atau bisa juga menjadi sarana terbukanya pintu-pintu fitnah, seperti pada gambar-gambar wanita cantik, pemain film lelaki dan wanita, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang.”

Tambahan:
Sebagian ulama menambahkan illat (sebab) pengharaman yang lain yaitu karena gambar bernyawa menyerupai makhluk ciptaan Allah. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Hanya saja sebagian ulama lainnya menolak illat ini dengan beberapa alasan:
1.    Makhluk-makhluk Allah sangat banyak, seandainya sebab larangan menggambar adalah karena menyerupai ciptaan Allah, maka keharusannya dilarang juga untuk menggambar matahari, langit, pegunungan, dan seterusnya, karena mereka semua ini adalah makhluk Allah. Padahal para ulama telah sepakat akan bolehnya menggambar gambar-gambar di atas.
2.    Dalil-dalil telah menetapkan dikecualikannya mainan anak-anak dari larangan gambar bernyawa, dan tidak diragukan bahwa mainan anak-anak juga mempunyai kemiripan dengan makhluk ciptaan Allah. Tapi bersamaan dengan itu Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah untuk bermain boneka.
3.    Dalil-dalil juga mengecualikan bolehnya menggunakan gambar-gambar bernyawa jika dia tidak dipasang atau digantung atau dengan kata lain dia direndahkan dan dihinakan. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang akan datang, dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan Aisyah membuat bantal dari kain yang bergambar, padahal gambar tersebut menyerupai ciptaan Allah.
4.    Ketiga alasan di atas menghantarkan kita kepada alasan yang keempat yaitu tidak mungkinnya kita memahami hadits Aisyah di atas dengan pemahaman bahwa alasan diharamkannya gambar hanya karena dia menyerupai ciptaan Allah semata. Akan tetapi kita harus memahaminya dengan makna ‘penyerupaan’ yang lebih khusus, yaitu menyerupakan Allah dengan makhluk yang dia gambar tersebut. Ini bisa kita lihat dari kalimat: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ Hal itu karena orang-orang Arab tidak pernah mengikutkan huruf ‘ba’ pada maf’ulun bihi (objek). Akan tetapi mereka hanya menggunakan susunan kalimat seperti ini jika pada kalimat tersebut terdapat maf’ulun bih baik disebutkan seperti pada kalimat: كسرْتُ بالزجاجةِ رأسَه (aku memecahkan kepalanya dengan kaca) maupun jika dia dihilangkan seperti pada hadits Aisyah di atas: يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ, dimana kalimat lengkapnya (taqdirnya) -wallahu a’lam- adalah: الذين يشبهون الله بخلق الله (mereka yang menyerupakan Allah dengan makhluk Allah) yakni dia juga menyerahkan ibadah kepada gambar tersebut sebagaimana dia beribadah kepada Allah, atau dengan kata lain dia berbuat kesyirikan kepada Allah bersama gambar-gambar tersebut.
Makna inilah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits ada seperti hadits Ibnu Mas’ud yang tersebut pada illat pertama di atas, dimana penggambar disifati sebagai manusia yang paling keras siksaannya. Dan sudah dimaklumi bahwa manusia yang paling keras siksaannya adalah kaum kafir dan orang-orang musyrik.
Juga hadits Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
Dan tentunya manusia yang paling jelek adalah orang-orang kafir dan musyrik.
Juga hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)
Maksud hendak mencipta seperti ciptaan-Ku adalah: Bermaksud menandingi sifat penciptaan Allah, dan ini jelas merupakan kesyirikan dalam rububiah, karenanya dia dikatakan sebagai makhluk yang paling zhalim karena kesyirikan adalah kezhaliman yang paling besar. Adapun bermaksud menyerupai makhluk tanpa bermaksud menyerupai sifat penciptaan, maka hal itu tidak termasuk dalam hadits ini.
Kesimpulannya: Illat (sebab) diharamkannya gambar hanya terbatas pada dua perkara yang disebutkan pertama. Adapun karena menyerupai ciptaan Allah, maka tidak ada dalil tegas yang menunjukkan dia merupakan sebab terlarangnya menggambar, wallahu a’lam.

Setelah kita memahami sebab dilarangnya menggambar, maka berikut kami bawakan secara ringkas hukum menggambar dalam Islam, maka kami katakan:
Gambar terbagi menjadi 2:
1.    Yang mempunyai roh. Ini terbagi lagi menjadi dua:
a.    Yang 3 dimensi. Ini terbagi menjadi dua:
Pertama: Gambar satu tubuh penuh.
Jika bahan pembuatnya tahan lama -seperti kayu atau batu atau yang semacamnya-, maka hampir seluruh ulama menyatakan haramnya secara mutlak, baik ditujukan untuk disembah maupun untuk selainnya. Sementara dinukil dari Abu Said Al-Ashthakhri Asy-Syafi’i bahwa dia berpendapat: Gambar 3 dimensi hanya haram dibuat jika ditujukan untuk ibadah. Akan tetapi itu adalah pendapat yang lemah.

Adapun yang bahan bakunya tidak tahan lama, misalnya dibuat dari bahan yang bisa dimakan lalu dibentuk menjadi gambar makhluk, seperti coklat, roti, permen, dan seterusnya. Yang benar dalam masalah ini adalah jika dia dibuat untuk dipasang atau digantung maka itu diharamkan. Akan tetapi jika dia dibuat untuk dimakan atau dijadikan mainan anak maka tidak mengapa karena itu adalah bentuk menghinakannya, dan akan diterangkan bahwa mainan anak-anak dikecualikan dari hukum ini.

Kemudian, di sini ada silang pendapat mengenai mainan anak-anak, apakah diperbolehkan atau tidak. Ada dua pendapat di kalangan ulama:
Pertama: Boleh. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan yang diamalkan oleh kebanyakan ulama belakangan dari mazhab Ahmad. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.
Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu’alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5665 dan Muslim no. 4470)
Pendapat kedua: Tetap tidak diperbolehkan. Ini adalah Mazhab Ahmad dan pendapat dari sekelompok ulama Malikiah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Baththal, Ad-Daudi, Al-Baihaqi, Al-Hulaimi, dan Al-Mundziri.

Catatan:
Perbedaan pendapat mengenai mainan anak 3 dimensi yang dinukil dari para ulama salaf hanya berkenaan dengan mainan yang dibuat dari benang wol, kain, dan semacamnya. Adapun mainan yang terbuat dari plastik -seperti pada zaman ini-, maka para ulama belakangan juga berbeda pendapat tentangnya:
1. Diharamkan. Yang dikenal berpendapat dengan pendapat ini adalah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
2. Boleh, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama di zaman ini, dan inilah insya Allah pendapat yang lebih tepat.

Kedua: Jika gambarnya hanya berupa sebagian tubuh. Ini juga terbagi dua:
1. Yang tidak ada adalah kepalanya. Hukumnya adalah boleh karena dia tidak lagi dianggap gambar makhluk bernyawa. Ini adalah pendapat seluruh ulama kecuali Al-Qurthubi dari mazhab Al-Maliki dan Al-Mutawalli dari mazhab Asy-Syafi’i, dan keduanya terbantahkan dengan ijma’ ulama yang sudah ada sebelum keduanya.
2. Yang tidak ada adalah selain kepalanya, dan ini juga ada dua bentuk:
a. Jika yang tidak ada itu tidaklah membuat manusia mati, misalnya gambarnya seluruh tubuh kecuali kedua tangan dan kaki. Karena manusia yang tidak mempunyai tangan dan kaki tetap masih bisa hidup. Hukum bentuk seperti ini sama seperti hukum gambar satu tubuh penuh yaitu tetap dilarang.
b. Jika yang tidak ada itu membuat manusia mati, misalnya gambar setengah badan. Karena manusia yang terbelah hingga dadanya tidak akan bisa bertahan hidup. Maka gambar seperti ini boleh karena diikutkan hukumnya kepada gambar makhluk yang tidak bernyawa. Ini merupakan mazhab Imam Empat.

b.    Yang 2 dimensi. Yang dua dimensi terbagi lagi menjadi 2:
Pertama: Yang dibuat dengan tangan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung seperti menggambar melalui komputer tapi tetap dengan tangan (misalnya dengan memegang mouse) . Ini terbagi juga menjadi dua:
1.    Gambarnya tidak bergerak, maka ini juga ada dua bentuk:
•    Gambar satu tubuh penuh. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama mengenai hukumnya:
a.    Haram secara mutlak. Ini adalah riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad, salah satu dari dua sisi dalam mazhab Abu Hanifah, dan sisi yang paling shahih dalam mazhab Asy-Syafi’i.
b.    Haram kecuali yang dibuat untuk direndahkan dan dihinakan atau yang dijadikan mainan anak. Ini adalah sisi yang lain dalam mazhab Hanabilah dan Asy-Syafi’iyah, sisi yang paling shahih dalam mazhab Abu Hanifah, dan yang baku dalam mazhab Malik.
Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupai penciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
Maka hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa selama gambar tersebut tidak dipasang dan tidak juga digantung maka dia sudah dikatakan ‘mumtahanah’ (direndahkan/dihinakan).
•    Adapun gambar dua dimensi yang tidak satu tubuh penuh (misalnya setengah badan), maka perincian dan hukumnya sama seperti pada pembahasan gambar 3 dimensi, demikian pula pendapat yang rajih di dalamnya.
2.    Jika gambar dengan tangan ini bergerak, atau yang kita kenal dengan kartun. Yaitu dimana seseorang menggambar beberapa gambar yang hampir mirip, lalu gambar-gambar ini ditampilkan secara cepat sehingga seakan-akan dia bergerak.
Hukumnya sama seperti gambar yang tidak bergerak di atas, karena hakikatnya dia tidak bergerak akan tetapi dia hanya seakan-akan bergerak di mata orang yang melihatnya.

Kedua: Yang dibuat dengan alat, baik gambarnya tidak bergerak seperti foto maupun bergerak seperti yang ada di televisi.
Ini termasuk masalah kontemporer karena yang seperti ini belum ada bentuknya di zaman para ulama salaf. Gambar dengan kamera dan semacamnya ini baru muncul pada tahun 1839 M yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Inggris yang bernama William Henry Fox.

Ada dua pendapat di kalangan ulama belakangan berkenaan dengan hal ini:
Pendapat pertama: Diharamkan kecuali yang dibutuhkan dalam keadaan terpaksa, seperti foto pada KTP, SIM, Paspor, dan semacamnya. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Ibrahim, Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazzaq Afifi, Al-Albani, Muqbil bin Hady, Ahmad An-Najmi, Rabi’ bin Hadi, Saleh Al-Fauzan, dan selainnya rahimahumullah.
Para ulama ini berdalil dengan 5 dalil akan tetapi semuanya tidak jelas menunjukkan haramnya gambar dengan alat ini.

Pendapat kedua: Boleh karena yang dibuat dengan alat bukanlah merupakan gambar hakiki, karenanya dia tidak termasuk ke dalam dalil-dalil yang mengharamkan gambar. Ini adalah pendapat masyaikh: Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin, Abdul Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh, Abdul Muhsin Al-Abbad, dan selainnya rahimahumullah.
Para ulama ini berdalil dengan 3 dalil akan tetapi hakikatnya hanya kembali kepada 1 dalil yaitu bahwa gambar dengan alat bukanlah gambar hakiki.

Kami sengaja tidak membawakan dalil-dalil tiap pendapat karena ini hanyalah pembahasan ringkas dan hanya untuk merinci masalah dalam hal ini. Ala kulli hal, pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah pendapat yang kedua, yaitu yang berpendapat bahwa gambar dengan alat tidaklah diharamkan pada dasarnya, kecuali jika dia disembah selain Allah atau dia dipasang atau digantung yang merupakan bentuk pengagungan kepada gambar dan menjadi wasilah kepada kesyirikan wallahu a’lam.
Pendapat ini kami pandang lebih kuat karena pada dasarnya gambar dengan alat bukanlah ‘shurah’ secara bahasa. Hal itu karena ‘shurah’ (gambar) secara bahasa adalah ‘at-tasykil’ yang bermakna membentuk sebuah ‘syakl’ (bentuk) atau ‘at-tashwir’ yang bermakna menjadikan sesuatu di atas bentuk atau keadaan tertentu. Jadi ‘shurah’ yang hakiki secara bahasa mengandung makna memunculkan atau mengadakan zat yang tidak ada sebelumnya. Dan makna inilah yang ditunjukkan dalam Al-Qur`an, seperti pada firman-Nya:
وَصَوَّرَكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ
“Dan Dia membentuk kalian di dalam rahim sesuai dengan kehendak-Nya.”
Juga pada firman-Nya:
فِي أَيِّ صُوْرَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ
“Pada bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia membentuk kalian.”
Sementara gambar fotografi tidaklah mengandung makna ‘shurah’ yang kita sebutkan di atas. Karena gambar fotografi bukanlah memunculkan suatu zat/bentuk yang tidak ada sebelumnya, akan tetapi gambar fotografi hanyalah kebalikan dari benda aslinya.

Hal ini bisa kita pahami dengan memahami prinsip kerja kamera yaitu sebagai berikut:
Kamera terdiri dari lensa cembung dan film, jika dia menerima cahaya (dalam hal ini cahaya berbentuk objek yang dipotret), maka lensa ini akan memfokuskan cahaya tersebut, dimana hasilnya adalah berupa bayangan yang terbalik yang bisa ditangkap oleh layar. Bayangan ini terekam dalam film yang sensitif terhadap cahaya.
Untuk membuktikan hal ini, kita bisa mengambil sebuah lensa cembung (lup). Kita hadapkan lup ini menghadap keluar jendela yang terbuka. Lalu kita letakkan selembar kertas putih di belakang lup tersebut, maka kita pasti akan melihat sebuah bayangan pemandangan luar jendela di kertas putih tadi akan tetapi posisinya terbalik.
Setelah kita memahami prinsip kerja kamera, maka kita tidak akan mendapati makna ‘shurah’ di dalamnya. Yang menjadi ‘shurah’ hakiki dalam kasus di atas adalah cahaya (berbentuk benda) yang datang menuju lensa kamera, sementara cahaya ini yang mengadakan dan membentuknya adalah Allah Ta’ala, bukan kamera dan bukan pula sang fotografer. Kamera sendiri hanya membalik bayangan yang datang tersebut dan kamera ini dioperasikan oleh fotografer.

Sekarang akan muncul pertanyaan: Apakah proses membalik cahaya benda dianggap sebagai ‘shurah’ atau gambar?
Jawabannya: Tidak, dia bukanlah ‘shurah’. Karena ‘shurah’ tidak mungkin ada kecuali ada ‘mushawwir’ (penggambar) dan orang ini harus punya kemampuan menggambar. Sementara membalik cahaya bisa terjadi walaupun tidak ada mushawwir atau orang yang melakukannya tidak paham menggambar. Misalnya: Seseorang berdiri di depan cermin atau air sehingga terlihat bayangannya. Maka bayangan ini hanyalah kebalikan dari benda aslinya, orang yang berdiri tidak melakukan apa-apa, tidak menyentuh apa-apa, bahkan mungkin dia adalah orang yang tidak bisa menggambar sama sekali. Karenanya tidak ada seorangpun yang menamakan bayangan di cermin sebagai ‘shurah’ (gambar), baik secara bahasa maupun secara urf (kebiasaan).
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin memperumpamakan hal ini seperti memfoto kopi sebuah buku, karena huruf-huruf yang ada di dalam hasil foto kopian adalah hasil tulisan pemilik buku, bukan hasil tulisan orang yang mengoperasikan foto kopi dan bukan bula tulisan dari foto kopi tersebut.
Demikian penjelasannya secara ringkas, wallahu a’lam bishshawab.

Catatan:
Ketika kita katakan bahwa gambar 2 dimensi dengan alat bukanlah gambar secara hakiki, maka itu tidaklah mengharuskan bolehnya menggantung foto-foto karena hal itu bisa menjadi sarana menuju pengagungan yang berlebihan kepada makhluk yang hal itu merupakan kesyirikan.

2.    Yang tidak mempunyai roh. Terbagi menjadi:
a.    Yang tumbuh seperti tanaman.
Hukumnya boleh  berdasarkan pendapat hampir seluruh ulama.
b.    Benda mati. Yang ini terbagi:
1.    Yang bisa dibuat oleh manusia.
2.    Yang hanya bisa dicipta oleh Allah seperti matahari
Hukum gambar yang tidak mempunyai roh dengan semua bentuknya di atas adalah boleh berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di sini. Karenanya para ulama sepakat akan bolehnya menggambar makhluk yang tidak bernyawa.

Sebagai catatan terakhir kami katakan:
Di sini kami hanya menyebutkan hukum asal gambar dengan semua bentuknya, kami tidak berbicara mengenai hukum gambar dari sisi penggunaannya atau berdasarkan apa yang terdapat dalam gambar tersebut. Karena para ulama sepakat tidak boleh melihat aurat sesama jenis atau lawan jenis atau aurat yang bukan mahramnya atau melihat perkara haram lainnya, sebagaimana mereka sepakat tidak bolehnya melihat sesuatu (baik berupa gambar maupun selainnya) yang menyibukkan dan melalaikan dari ibadah, sebagaimana haramnya menggantung atau memasang sesuatu dengan tujuan diagungkan, baik dia berupa gambar maupun bukan. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

[Sumber bacaan: Mas`alah At-Tashwir oleh Dr. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bajadi, Bayan Tadhlil fii Fatwa Al-Umrani fii Jawaz At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri, Tahrim At-Tashwir oleh Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiry, Hukmu At-Tashwir Al-Futughrafi oleh Walid bin Raasyid As-Saidan, Al-Ibraz li Aqwal Al-Ulama` fii Hukmi At-Tilfazh yang dikumpulkan oleh Luqman bin Abi Al-Qasim]